Sopir Audi Bantah Menabrak Selvi Amalia, Dua Penumpang Rasakan Mobil Seperti Melindas Sesuatu
Sugeng sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan tidak merasa menabrak atau melindas korban.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sugeng pengemudi Audi A6 ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni.
Setelah ditetapkan jadi teersangka, Sugeng ditahan di Mapolres Cianjur.
Tim Kuas Hukum Sugeng, Anita Nasrullah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap tersangka.
"Kita pasti akan terus mendampingi tersangka sebagai kuasa hukumnya," katanya pada wartawan di Universitas Suryakencana (Unsur), Senin (30/1/2023).
Anita mengatakan, tidak ada perubahan keterangan yang diungkapkan Sugeng.
Sugeng sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan tidak merasa menabrak atau melindas korban.
"Pak Sugeng masih berkomitmen dengan jawabannya, yaitu dia tidak menabrak hanya melihat dari jarak jauh korban tabrak lari itu oleng dan berinisiatif memepet jalan kiri," kata Anita.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pengendara yang Lindas Mahasiswi Universitas Suryakencana Ditahan Polres Cianjur
Sugeng kata Anita sempat memepet ke kiri jalan, serta kendaraan yang dikendaraainya pun berjaga jarak dengan iring-iringan kendaraan polisi.
Anita sendiri menegaskan tidak akan melakukan penanggunahan penahanan karena pasal ancaman yang dikenakan hukumnnya lebih dari lima tahun.
"Kalau ancaman hukumannya kurang dari lima tahun kita pasti akan melakukan penangguhan penahanan, karena lebih dari lima tahun sehingga tidak," katanya.
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 9 saksi termasuk saksi mahkota.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan nengatakan, dalam kasus tabrak lari hingga menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
"Dari sembilan saksi, ada dua saksi mata yang kami anggap sebagai saksi mahkota, yaitu yang pertama EEN, yang berada di sebelah pengemudi dan berada di dalam sedan Audi berwarna hitam.
Saksi EEN, kata Doni, menerangkan bahwa ia berada di dalam kendaraan sedan warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan duduk di depan sebelah kiri pengemudi.
"Saksi EEN tersebut pun mendengar suara 'bruk' atau 'dak'.
Ini sama dengan beberapa keterangan saksi dari luar, sedangkan yang bersangkutan mendengarnya dari dalam," katanya.
Menurut Doni, selang beberapa detik kemudian saksi tersebut merasakan adanya guncangan atau seperti melintasi sesuatu di atas permukaan jalan pada bagian belakang sebelah kanan.
"Kemudian saksi saudari EEN, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan sedan hitam adalah Saudara S alias U yang baru bekerja satu minggu sebagai sopir saksi," jelasnya.
Saksi mahkota kedua, menurut Doni, adalah DS, penumpang di dalam mobil Audi yang berada dalam jok belakang sebelah kanan tepat di belakang pengemudi.
"Saudari DS menyampaikan bahwa ia mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan, serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," katanya.
Ada Tekanan
Selama pendampingan terhadap tersangka porses penyelidikan berjalan lancar namun sedikit ada tekanan setelah pulang pemerikasaan di sekitar TKP.
"Pada umumnya lancar-lancar saja, tetapi sedikit ada tekanan pada setelah pulang dari TKP saat pemeriksaan pertama di antara Sabtu (28/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023) dini hari," katanya.
Saat dilakukan pengecekan terhadap barang bukti mobil jenis Audi terpasang pelat nomor B 999 LS dengan seri A 12 setelah pulang TKP pelat nomor yang terpasang B 1482 QH.
"Di situ Pak Sugeng bingung mengatakan bingung, karena yang tadi pelat nomor yang terpasangnya berbeda. Dan saya tidak yakin dengan pelat nomor yang pernah saya bawa itu nomor berapa tapi belakangnya QH, tetapi seri mobinya itu bukan A12, saya tahunya A8," katanya.
Baca juga: Selvi Amalia Korban Tabrak Lari di Cianjur Disebut Terlindas Ban Mobil, Sopir Audi Jadi Tersangka
Setelah saat dari itu mulai ada tekanan dari pihak kepolisian hingga ada bentakan terhadap tersangka (Sugeng).
"Polisi itu bilang saya bertanya bapak mengendarai mobil dengan pelat nomor ini tidak, sambil menunjuk ke arah pelat nomor B 1483 QH, jawab mengendarai atau tidak.
"Jawab pak Sugeng iya saya mengendarai mobil Audi dengan pelat nomor ini, tetapi serinya bukan A12 tapi A8. Saya gak mau tau soal serinya yang penting anda mengendarainya," ucapnya.
Anita mengatakan, Sugeng mengetahui tipe mobil Audi tersebut yaitu seri A8, setelah diberitahu oleh bosnya.
"Istri majikanya itu pernah bilang bahwa mobil itu, katanya itu ini mobil Audi tipe A8 loh. Jadi Pak Sugeng tahunya A8 yah semenjak itu. Dan Pak Sugeng mulai mengendarai mobil itu pada Kamis (19/1/2023)," katanya.
Menyerahkan Diri
Jajaran Polres Cianjur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sugeng pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) Mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur).
Selvi Amalia Nuraeni (19) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri.
"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," katanya pada wartawan di Pendopo, Senin (30/1/2023).
Tersangka yang sudah dilakukan penahan tersebut, lanjut dia berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023)," katanya.
Doni menjelaskan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada alasan objektif dan subjektif.
"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," katanya. (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)