Kepala Sekolah di Trenggalek Diduga Cabuli 5 Siswa SD, Modus Minta Korban Menata Buku
Kepala Sekolah di Trenggalek diduga melakukan pelecehan seksual ke lima siswa SD. Modusnya, pelaku minta korban menata buku di perpustakaan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih melakukan penyidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang Kepala Sekolah di sebuah SD Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Hingga saat ini sudah ada 4 saksi yang diperiksa dari pihak korban dan orang tua korban.
Diketahui, lima siswa SD menjadi korban pelecehan seksual saat berada di lingkungan sekolah.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan ada bukti yang mengarah ke perbuatan pelecehan seksual sesama jenis.
"(Hasil pemeriksaan sementara) Untuk dugaan hingga disodomi tidak terbukti, namun untuk unsur pelecehan seksual luar ada," jelasnya dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Disebut Keluarkan Siswi Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Begini Klarifikasi Kepala Sekolah
Sebelumnya, Iptu Agus Salim menjelaskan korban pelecehan seksual AS berjumlah 5 orang.
"Korbannya dari berbagai kelas, ada yang kelas 4, kelas 3 dan lainnya. Korbannya cowok semua," ungkapnya.
Modus yang dilakukan AS ketika melakukan aksinya yakni dengan meminta korban datang ke perpustakaan untuk membantu menata buku.
Saat korban lengah, AS mulai melancarkan aksi pelecehan.
Perbuatan bejat itu dilakukan AS sejak empat tahun terakhir.
Terbongkarnya kasus ini karena ada seorang korban yang melapor ke orang tua. Kemudian orang tua korban melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi mengatakan proses pemeriksaan kepada terduga pelaku yang berinisial AS juga telah dilakukan.
AS saat ini masih berstatus saksi dan kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
"Setelah penyelidikan semuanya dirasa cukup, kita lanjutkan ke penyidikan hingga nanti gelar perkara dan penetapan tersangka," tegasnya.
Korban Pelecehan Alami Perubahan Perilaku
Para korban kasus pelecehan seksual mengalami trauma dan perubahan perilaku akibat kejadian ini.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek berusaha melakukan pendampingan psikologi ke para korban.
Plt Kadinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati menjelaskan kasus ini terbongkar karena orang tua salah satu korban mendapati perubahan perilaku pada anaknya.
Baca juga: Dua Anak Bawah Umur di Jambi Jadi Korban Pencabulan 13 Pemuda yang sedang Pesta Sabu
"Orang tuanya heran kenapa anak ini marah-marah terus, belajar juga tidak semangat."
"Akhirnya ditanya kenapa perilakunya berubah, akhirnya cerita kalau di sekolah mendapatkan perlakuan seperti ini (pencabulan)," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).
Selain itu ada laporan, satu korban pelecehan mulai mengakses video dewasa.
Ia mengatakan hal ini tidak wajar karena anak usia SD sangat berbahaya jika kecanduan video dewasa.
"Bahkan ada juga korban yang sudah melakukan hal yang serupa seperti yang dilakukan pelaku terhadap dirinya kepada anak lain yang lebih kecil," imbuhnya.
Menurut Ratna Sulistyowati beberapa perubahan perilaku tersebut mengindikasikan korban tidak hanya sekali menjadi korban pelecehan.
Dengan pendampingan psikologi yang diberikan, diharapkan para korban dapat pulih kembali.
"Pendampingan hukum kita dampingi sampai selesai atau vonis. Pendampingan anaknya dalam arti psikologis nya sampai harus benar-benar hidup normal, kita lihat perkembangannya seperti apa," katanya.
Baca juga: Pria di Lenteng Agung Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Berikut Kronologi Kejadiannya
Kepala Sekolah Telah Dipindahtugaskan
Kepala Sekolah berinisial AS telah dipindahtugaskan karena diduga melakukan pelecehan ke lima murid pria.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiyono mengatakan langkah pemindahan tugas ini dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi.
"Yang bersangkutan sudah kita tarik ke dinas untuk mengamankan, mengantisipasi, atau menjaga jika memang (dugaan pelecehan) terjadi betul, agar tidak terjadi kembali," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Dikpora Kabupaten Trenggalek telah melakukan pemeriksaan terhadap AS dan terduga pelaku membantah telah melakukan pelecehan ke murid sendiri.
Dalam proses pemeriksaan, AS mengaku hanya memegang korban selayaknya guru dan murid.
AS hanya diberhentikan dari kepala sekolah dan kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hukuman yang akan diberikan kepada AS jika terbukti bersalah adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun, keputusannya masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi.
"Kalau untuk sanksi kepada terduga pelaku, nanti kita lihat vonis dulu. Benar atau tidak laporan itu, kalau vonis, vonisnya apa, dan berapa tahun," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)