Terdakwa Pembunuhan Empat Anggota TNI Pos Koramil Kisor Papua Barat Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam putusannya mejelis hakim berpendapat bahwa Melkyas Ky terbukti bersalah.
Editor: Erik S
Awalnya pelaku berinisial MY (20) diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di Posramil Kisor.
"MY (20), diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di tempat tersebut," ucap Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid.
Baca juga: Anggota Babinsa di Puncak Papua Meninggal Usai Ditikam, Pelakunya Diduga KKB Pimpinan Kalenak Murib
"Sampai di pos tersebut, memang tidak dalam kondisi kosong. Artinya memang tidak ada siaga," ucap Choiruddin, kepada sejumlah awak media, Minggu (5/9/2021).
Sebelum melakukan aksi membabi-buta, gerilyawan KNPB terlebih dahulu telah membagi 4 kelompok.
"Mereka bagi menjadi 4 tim, ada yang pantau dari sisi belakang dan depan, sebagian langsung masuk ke dalam pos," ungkap Choiruddin.
Kamis (2/9/2021) sekira pukul 03.00 WIT, terdapat 13 orang termasuk MY langsung melakukan penyerangan.
"Dalam pos itu ada tiga bilik. Si MY dan kedua rekannya ini mendapati tugas di bilik yang kedua," jelasnya.
Ia menuturkan, untuk kedua orang yang membantu MY hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
"Kemudian MY keluar untuk melakukan pemantauan, setelah itu terjadilah pembacokan," tuturnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku MY dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, subsider 338 junto 5556 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Kisor! PN Sorong Vonis Melkyas Ky 20 Tahun Penjara