Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Wanita Muda di Jambi Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak

Berikut ini duduk perkara wanita muda di Jambi diduga lakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Duduk Perkara Wanita Muda di Jambi Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Wanita muda di Jambi diduga lakukan pelecehan seksual kepada 11 anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini duduk perkara wanita muda di Jambi diduga lakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak.

Seorang wanita muda berusia 25 tahun di Jambi, NT, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Wanita yang sudah memiliki suami dan anak itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak.

Sebelum ditangkap, wanita muda itu sempat membantah melakukan pelecehan seksual, namun justru mengaku sebagai korban perkosaan.

Dihimpun Tribunnews.com, Minggu (5/2/2023), berikut ini duduk perkara NT diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak:

1. Diduga lecehkan belasan anak

NT diduga melakukan pelecehan terhadap 11 anak di rumahnya di kawasan Rawasari, Kota Jambi.

Berita Rekomendasi

11 anak itu terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan usia antara 8 hingga 15 tahun.

Atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan NT, para korban melapor ke polisi.

"Ini kami melapor ada 11 anak korban pelecehan seksusal," kata Effendi, satu di antara orangtua korban, saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023), dikutip dari TribunJambi.

11 anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang wanita muda berinisial NT (25), di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
11 anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang wanita muda berinisial NT (25), di kawasan Rawasari, Kota Jambi. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Baca juga: Sekretaris Desa di Sulawesi Selatan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Siswi SMP

Menurut Effendi, ada beragam pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.

Untuk korban anak laki-laki, NT memaksa korban menyentuh bagian sensitifnya.

"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata Effendi.

Sementara untuk korban anak perempuan, NT memaksa mereka menonton film dewasa.

"Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri. Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban sering dicekoki film dewasa," sebut Effendi.

Tak hanya itu, kata Effendi, pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki. 

Kejadian pecehan seksual ini dilakukan tidak hanya sekali, namun berulang kali. 

2. Pelaku ditangkap

Atas laporan para korban, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Selain ditangkap, NT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat di konfirmasi Sabtu (4/2/23), dikutip dari TribunJambi.

Pada video yang diperoleh Tribunjambi.com, terlihat wanita muda inisial NT itu berjalan masuk ke ruang pemeriksaan didampingi sejumlah Polwan, Jumat (3/2/2023) malam.

Saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Unit PPA Polda Jambi, NT berusaha hindari sorotan kamera. 

Ketua RT 28 tempat di mana pelaku tinggal, Hilmi mengatakan NT ditangkap di kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah pada malam hari, Kota Jambi.

"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah,"ujarnya.

3. Iming-imingi korban dengan gratis main PS

Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pelecehan seksual tanpa kekerasan. 

Pelaku yang memiliki usaha rental PS di rumahnya ini mengiming-imingi para korban yang masih di bawah umur dengan menggratiskan main PS. 

"Paksaannya ada, tidak (pakai) kekerasan. Diiming-imingi dia rental PS. Jadi kalau dia bayar 1 jamnya 5 ribu dia ditambah gratis nanti," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Anantha Yudisthira kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Bujuk rayu itu yang kemudian membuat belasan korban yang masih di bawah umur harus membuat tindakan yang senonoh untuk memuaskan hasrat pelaku.

"Dibujuk rayu dan dipaksa untuk melakukan tindakan yang tidak sewajarnya dengan cara memegang alat reproduksi terlapor. Kemudian juga dari pelaku, ini keterangan korban ya, melakukan tindakan terhadap alat kemaluannya korban. Di bagian alat kemaluannya korban," jelasnya.

Baca juga: Oknum Sekretaris Desa di Bone Diamankan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual & Penyebaran Konten Asusila

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan pelaku juga ternyata telah memiliki seorang suami dan anak.

Namun, tindakannya itu tak pernah diketahui oleh suaminya.

Bahkan, kata Andri, para korbannya pun sempat diminta untuk dipaksa mengintip adegan hubungan badan yang dilakukan oleh pelaku dengan sang suaminya.

"Informasi yang kami terima pada saat si terlapor ini bersama suaminya, tapi tanpa diketahui suaminya, menurut anak-anak ini ya, anak-anak ini, terlapor ini saat mereka melakukan hubungan badan, mereka diminta untuk ditonton. Seperti itu ceritanya," jelasnya.

Hingga saat ini, Andri menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait.

"Kami masih terus melaksanakan proses pemeriksaan, kalau memang nanti sudah clear semuanya, ya nanti akan kami rilis. Yang penting kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk minta bantuan observasi, kemudian healing. Kami juga menyiapkan tim untuk trauma healing kepada korban," katanya.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunJambi/Aryo Tondang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas