2 Oknum Anggota TNI Kedapatan Bawa 20 Kg Sabu, Pangdam XVII Minta Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menangkap dua oknum anggota TNI yang membawa sebanyak 20 bungkus diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menangkap dua oknum anggota TNI yang membawa sebanyak 20 bungkus diduga berisikan narkoba jenis sabu, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.25 WIB.
Kedua oknum anggota TNI tersebut ditangkap di pinggir jalan di Jl Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial T (37), warga Singkawang dan A (33) warga Kabupaten Sambas.
Informasi dihimpun Tribun, penangkapan dua oknum anggota TNI tersebut dilakukan oleh Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar.
Baca juga: Didakwa UU Narkotika, Irjen Teddy Minahasa Ingin Jual Seperempat Barang Bukti Sabu
Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.
Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikam serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, tim gabungan membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Selain barang bukti narkoba 20 kantong total seberat 20 Kg, polisi juga mengamankan yang satu unit mobil, 4 unit handphone, uang tunai Rp13.077.000, milik T dan Rp 18.200.000 milik A.
Terpisah Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Pribadi Jatmiko saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Sekarang sedang diperiksa dan didalami oleh anggota polisi militer," ungkap Danrem Pribadi Jatmiko.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan saat ini perkara tersebut tengah dilakukan pengembangan.
Baca juga: Ungkap Peredaran Sabu 1,2 Ton, Kapolri Beri Pin Emas hingga Pangkat Luar Biasa ke Tim Dewa Ruci 2021
Tuntut Hukuman Mati
Pangdam XVII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba.
"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat," tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Minggu 5 Februari 2023.
Jenderal TNI bintang dua ini memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal.
"Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat," tegas Pangdam Agusto.
Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kronologi 2 Oknum TNI Bawa 20 Kg Sabu di Pontianak Timur, Pangdam Agusto: Tuntut Hukuman Mati