Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Bulan Kasus Pembobolan Rekening BCA, Tukang Becak: Enggak Apa-apa

Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Divonis 10 Bulan Kasus Pembobolan Rekening BCA, Tukang Becak: Enggak Apa-apa
net
(Ilustrasi) Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, 10 bulan penjara. 

Sebelumnya, Hera F Haryn selaku Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, meluruskan informasi yang beredar.

Baca juga: Uang Rp320 Juta Nasabah BCA Dibobol, BCA Tak Ganti Rugi, OJK Minta Masyarakat Jaga Data Pribadi

Pelaku utama dari kasus ini bukanlah Setu yang merupakan tukang becak, melainkan Mohammad Thoha, orang yang menjadi penghuni kos rumah Muin.

"Meluruskan, bahwa tidak benar bahwa pelaku utamanya tukang becak. Tapi, adalah Toha seorang penghuni kos yang tinggal bersama dengan nasabah kami tersebut," ucap Hera dalam sela-sela paparan kinerja BCA secara virtual, Kamis (26/3/2023).




Pihak BCA saat ini masih menunggu proses persidangan terkait kasus tersebut.

"Sehingga karena hal tersebut, kita tidak bisa masuk ke materi pokok perkara, karena masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang sedang berlangsung," sambungnya.

Imbauan BCA

Hera juga mengimbau para nasabah BCA untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, nomor PIN (Personal Identification Number) hingga data-data lainnya.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut agar data diri terlindungi dan tak terjadi kasus seperti yang dialami Muin.

Ia juga mengatakan, data tersebut juga jangan dibagikan ke keluarga, bahkan ke orang lain.

"Jadi itu adalah yang paling fundamental yang kita jaga baik-baik."

Baca juga: Viral Video Pria Kalsel Pamer Saldo Tabungan Rp 500 Triliun, Bos BCA Tak Percaya

"Tidak untuk dibagikan bagi keluarga, pasangan, anak atau kolega, orang kepercayaan, atau asisten, tidak untuk mengetahui data informasi perbankan tersebut," papar Hera.

Seperti diketahui, uang dari Muin senilai Rp320 juta dibobol tukang becak bernama Setu.

Setu sendiri disuruh oleh Thoha yang telah mencuri data serta kartu ATM dan buku tabungan dari Muin.

Menanggapi kasus tersebut Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menjelaskan kasus pembobolan rekening milik Muin Zachry merupakan kelalaian nasabah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas