Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Bulan Kasus Pembobolan Rekening BCA, Tukang Becak: Enggak Apa-apa

Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Divonis 10 Bulan Kasus Pembobolan Rekening BCA, Tukang Becak: Enggak Apa-apa
net
(Ilustrasi) Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, 10 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-  Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry di Surabaya divonis 10 bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, Setu siap menerimanya.

Baca juga: Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan Penjara, Pelaku Utamanya Divonis 3,5 Tahun

"Enggak apa-apa, Yang Mulia," kata Setu ketika vonisnya dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023).




Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Seto 10 bulan karena terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.

"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.

Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan Setu adalah merugikan dirinya sendiri dan korban.

BERITA TERKAIT

Sebaliknya hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

Thoha divonis 3,5 Tahun

Sementara itu, hakim memvonis Mohammad Thoha 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Soal Pembobolan Uang Rp320 Juta, BCA: Pelaku Utamanya Thoha, Bukan Tukang Becak

Thoha adalah otak pembobolan rekening BCA Rp 320 juta.

Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.

Hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Sementar hal yang meringankan adalah berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas