Divonis 10 Bulan Kasus Pembobolan Rekening BCA, Tukang Becak: Enggak Apa-apa
Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry di Surabaya divonis 10 bulan penjara.
Terkait vonis tersebut, Setu siap menerimanya.
Baca juga: Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan Penjara, Pelaku Utamanya Divonis 3,5 Tahun
"Enggak apa-apa, Yang Mulia," kata Setu ketika vonisnya dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Seto 10 bulan karena terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.
"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.
Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan Setu adalah merugikan dirinya sendiri dan korban.
Sebaliknya hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Thoha divonis 3,5 Tahun
Sementara itu, hakim memvonis Mohammad Thoha 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Soal Pembobolan Uang Rp320 Juta, BCA: Pelaku Utamanya Thoha, Bukan Tukang Becak
Thoha adalah otak pembobolan rekening BCA Rp 320 juta.
Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
Hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
Sementar hal yang meringankan adalah berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengembalikan sebagian kerugian korban.