Divonis 10 Bulan Kasus Pembobolan Rekening BCA, Tukang Becak: Enggak Apa-apa
Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.
Editor: Erik S
net
(Ilustrasi)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, 10 bulan penjara.
Thoha juga telah mengetahui PIN m-Banking Muin dan tahu ada saldo Rp 345 juta di rekeningnya serta telah mencuri buku rekening, KTP, dan ATM milik Muin.
Setelah itu, Thoha bertugas menyiapkan slip penarikan dan membubuhkan tanda tangan palsu milik Muin.
Aksi berjalan mulus karena PIN ATM telah diketahui Thoha dan diberitahukan ke Setu.
Teller yang menyangka Setu adalah Muin pun terkecoh dan Setu membawa keluar uang Rp320 juta.
Setu pun diberi Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih dari Thoha.
(Tribunnews.com, Renald/Ismoyo/Nitis Nawaroh)(Wartakotalive.com/Desy Selviany)
BERITA REKOMENDASI