Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Bulan Kasus Pembobolan Rekening BCA, Tukang Becak: Enggak Apa-apa

Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Divonis 10 Bulan Kasus Pembobolan Rekening BCA, Tukang Becak: Enggak Apa-apa
net
(Ilustrasi) Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, 10 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-  Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry di Surabaya divonis 10 bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, Setu siap menerimanya.

Baca juga: Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan Penjara, Pelaku Utamanya Divonis 3,5 Tahun

"Enggak apa-apa, Yang Mulia," kata Setu ketika vonisnya dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Seto 10 bulan karena terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.

"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.

Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan Setu adalah merugikan dirinya sendiri dan korban.

BERITA REKOMENDASI

Sebaliknya hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

Thoha divonis 3,5 Tahun

Sementara itu, hakim memvonis Mohammad Thoha 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Soal Pembobolan Uang Rp320 Juta, BCA: Pelaku Utamanya Thoha, Bukan Tukang Becak

Thoha adalah otak pembobolan rekening BCA Rp 320 juta.

Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.


Hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Sementar hal yang meringankan adalah berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Sebelumnya, Hera F Haryn selaku Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, meluruskan informasi yang beredar.

Baca juga: Uang Rp320 Juta Nasabah BCA Dibobol, BCA Tak Ganti Rugi, OJK Minta Masyarakat Jaga Data Pribadi

Pelaku utama dari kasus ini bukanlah Setu yang merupakan tukang becak, melainkan Mohammad Thoha, orang yang menjadi penghuni kos rumah Muin.

"Meluruskan, bahwa tidak benar bahwa pelaku utamanya tukang becak. Tapi, adalah Toha seorang penghuni kos yang tinggal bersama dengan nasabah kami tersebut," ucap Hera dalam sela-sela paparan kinerja BCA secara virtual, Kamis (26/3/2023).

Pihak BCA saat ini masih menunggu proses persidangan terkait kasus tersebut.

"Sehingga karena hal tersebut, kita tidak bisa masuk ke materi pokok perkara, karena masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang sedang berlangsung," sambungnya.

Imbauan BCA

Hera juga mengimbau para nasabah BCA untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, nomor PIN (Personal Identification Number) hingga data-data lainnya.

Hal tersebut agar data diri terlindungi dan tak terjadi kasus seperti yang dialami Muin.

Ia juga mengatakan, data tersebut juga jangan dibagikan ke keluarga, bahkan ke orang lain.

"Jadi itu adalah yang paling fundamental yang kita jaga baik-baik."

Baca juga: Viral Video Pria Kalsel Pamer Saldo Tabungan Rp 500 Triliun, Bos BCA Tak Percaya

"Tidak untuk dibagikan bagi keluarga, pasangan, anak atau kolega, orang kepercayaan, atau asisten, tidak untuk mengetahui data informasi perbankan tersebut," papar Hera.

Seperti diketahui, uang dari Muin senilai Rp320 juta dibobol tukang becak bernama Setu.

Setu sendiri disuruh oleh Thoha yang telah mencuri data serta kartu ATM dan buku tabungan dari Muin.

Menanggapi kasus tersebut Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menjelaskan kasus pembobolan rekening milik Muin Zachry merupakan kelalaian nasabah.

Sebab, PIN ATM hingga KTP dari Muin Zachry diketahui oleh Setu.

"Di sini sudah jelas, uang nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan."

"KTP, PIN, dan buku tabungan nasabah yang kurang dijaga," kata Jahja saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Jahja menyampaikan, wajah Setu juga mirip dengan Muin Zachry.

Sehingga teller Bank BCA terkecoh dan Setu bisa membawa uang Rp320 juta milik Muin.

Pihaknya pun enggan mengganti standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan pada teller Bank BCA.

"Teller tidak salah, semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah."

"Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia. Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP," ujar Jahja.

Kronologi Pembobolan

Sebelumnya diberitakan, tukang becak bernama Setu di Surabaya, Jawa Timur, telah mencairkan uang sebesar Rp 320 juta dari rekening Muin.

Ia melakukan hal tersebut karena disuruh oleh seseorang bernama Thoha.

Baca juga: Penjelasan BCA soal Kasus Uang Nasabah Dibobol Tukang Becak Senilai Rp 320 Juta

Thoha meminta bantuan Setu karena perawakan dan wajahnya mirip dengan Muin.

Keduanya diketahui tak saling mengenal dan baru kenal beberapa waktu.

Mulanya, Thoha meminta bantuan Setu dengan alasan mencairkan uang ayahnya yang sedang sakit.

Thoha juga telah mengetahui PIN m-Banking Muin dan tahu ada saldo Rp 345 juta di rekeningnya serta telah mencuri buku rekening, KTP, dan ATM milik Muin.

Setelah itu, Thoha bertugas menyiapkan slip penarikan dan membubuhkan tanda tangan palsu milik Muin.

Aksi berjalan mulus karena PIN ATM telah diketahui Thoha dan diberitahukan ke Setu.

Teller yang menyangka Setu adalah Muin pun terkecoh dan Setu membawa keluar uang Rp320 juta.

Setu pun diberi Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih dari Thoha.

(Tribunnews.com, Renald/Ismoyo/Nitis Nawaroh)(Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas