Kasus Bayi Meninggal di Kandungan di Sumut Berakhir Damai, Keluarga Korban Terima Uang Rp 25 Juta
Keluarga korban bersama Dokter Saut sepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DAIRI- Kasus bayi meninggal karena terlambat operasi di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berakhir damai.
Keluarga Mayahtra Simanjorang (36) dan istrinya, Rahmadayanti br Ujung berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak di kediaman korban Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Update Jari Kelingking Bayi Putus Tergunting: Polisi Gelar Perkara, Orang Tua Ngadu ke Hotman Paris
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan, pihak keluarga korban bersama Dokter Saut sepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
"Di sini perlu saya jelaskan, bahwasanya kemarin pihak dokter Saut bersama istrinya, dokter Erna sudah bertemu dengan keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban," ujar Dedi kepada Tribun Medan.
Dedi menjelaskan, pertemuan tersebut, korban menerima permintaan maaf dan upah-upah kisik Tendi, dari dokter Saut sebesar Rp 25 juta.
Dalam pertemuan juga turut hadir Kepala Desa Bintang, Anggota Dewan Alfri Ujung
"Kalau bahasanya, upah upahnya gitu lah bang, sebesar Rp 25 juta, " Jelasnya.
Atas perdamaian tersebut, Dedi juga selaku pengacara, telah secara resmi melepas kontrak sebagai kuasa hukumnya.
Baca juga: Fakta Jari Bayi 8 Bulan yang Putus Tergunting, Terjadi saat Ganti Infus hingga Sudah Dioperasi
"Dengan hasil perdamaian kemarin, saya juga ingin menjelaskan sudah terlepas dari kontrak kuasa hukum korban, sehingga apapun yang terjadi dalam permasalahan tersebut, sudah diluar tanggung jawab saya lagi, " Tutupnya.
Sempat tolak amplop
Mayahtra Simanjorang dan Rahmadayanti sempat menolak amplop yang diberikan dr Erna, istri dari dr Saut Simanjuntak.
Pada Sabtu (28/1/2023) lalu, Erna sempat mendatangi kediaman pasutri tersebut di Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Namun, ketika Erna menyodorkan amplop pada pasutri tersebut, keduanya menolak.
"Mereka ke sini untuk membuat surat pernyataan, bahwa kami tidak ada masalah lagi. Tidak ada persoalan lagi, gitu lah," kata Mayahtra, Selasa (31/1/2023) lalu.
Atas pernyataan tersebut, pihak keluarga korban kemudian menolak mentah - mentah amplop beserta surat pernyataan tersebut, dan menyerahkannya pada kuasa hukum.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Bayi Bergejala Stunting Harus Diberikan Protein Hewani
"Jadi saya bilang, mending kalian ngomong saja dengan pengacara. Kami tidak tahu itu," ucap Mayahtra.
Lalu, dokter Erna kemudian menjawab bahwa hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kuasa hukum mereka.
"Lalu mereka jawab, itu tidak ada hubungannya sama mereka. Orang itu (pengacara) tidak bisa kita larang, itu urusan mereka. Apa yang di rumah sakit, itu hubungan mereka. Kita cuma pribadi saja," kata Mayahtra menirukan ucapan dokter Erna.
Sebelum meninggalkan rumah Mayahtra, dokter Erna kemudian menyerahkan sebuah amplop dengan alasan membeli ayam.
Lalu, pihak keluarga korban menolak menerima amplop tersebut.
Namun, dokter Erna tetap memaksa dan meninggalkan amplop berwarna putih di rumah korban.
Setelah meninggalkan amplop, Mayahtra sempat tidak membukanya.
Baca juga: Wanita Berusia 19 Tahun di Situbondo Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Bayi Dibuang ke Parit
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan dokter Erna yang tidak memiliki etika.
"Kedatangan dokter Erna sangat tidak beretika, karena sejak awal korban sudah memiliki kuasa hukum," ungkapnya.
Dedi juga membantah adanya isu uang Rp 50 juta yang diterima keluarga korban.
"Kami ingin memberikan klarifikasi, tidak benar isu telah menerima uang Rp 50 juta," tegasnya.
Mereka pun berencana akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Terpisah, dokter Erna melalui pesan singkat menegaskan bahwa dirinya tidak ada memberikan amplop dan surat pernyataan kepada keluarga korban.
"Tidak ada pak. Itu semua fitnah pak," balasnya.
Baca juga: Tujuh Dokter dan Bidan Diperiksa Terkait Kasus Bayi Meninggal di Kandungan
Dirinya pun berasalan kedatangannya ke rumah korban hanya untuk menjalin silaturahmi.
"Sebagai silaturahmi satu kampung Dairi Sidikalang," katanya.
Penjelasan rumah sakit
RSUD Sidikalang angkat bicara mengenai bayi yang dinyatakan meninggal dunia dalam rujukan ke Kota Medan.
Saat itu, pasien datang ke RSUD Sidikalang, Jumat (3/2/2023) sekitar Pukul 16.50 WIB dan langsung diperiksa oleh bidan.
Kemudian saat diperiksa oleh dokter, pasien ibu hamil JL, sudah mengalami pendarahan aktif.
Kemudian oleh petugas medis dilakukan pertolongan pertama menggunakan oksigen, infus, dan transfusi darah dilanjutkan dengan pemeriksaan detak jantung janin.
"Pada pukul 17.30 WIB, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, detak jantung janin dinyatakan sudah tidak ada dan kondisi bayi sudah meninggal dalam rahim (Stillbirth)," kata Jetra Bakkara, Humas RSUD Sidikalang, didampingi dr Mey Sitanggang, di RSUD Sidikalang, Sabtu (04/02/2023).
Dijelaskan Jetra bahwa sebelumnya pada Pukul 16.55 WIB, bidan mengantar permintaan cek darah ke laboratorium, kemudian memanggil DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) IGD untuk memeriksa pasien.
"Pukul 17.05 WIB, DPJP IGD tiba di VK (red: ruang bersalin), langsung memeriksa pasien, mendengarkan DJJ (detak jantung janin) kembali di depan suami pasien, namun DJJ tidak terdengar, oleh dokter kemudian dijelaskan kepada suami pasien bahwa DJJ tidak terdengar, dan suami pasien mengerti," ujar Jetra.
Masih kata Jetra, berdasarkan pertimbangan medis, dan demi keselamatan pasien, dokter menganjurkan kemudian dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan menggunakan Ambulans yang didampingi oleh perawat rujuk.
Namun, kata Jetra, dalam perjalanan menuju RSUP HAM terjadi kemacetan di jalan perbatasan Dairi dengan Kabanjahe, pasien mengalami kontraksi.
Awalnya sopir ambulans berinsiatif, membawa pasien kembali ke Sidikalang, namun melihat kondisi pasien yang semakin lemah, perawat rujuk berupaya menghubungi Puskesmas terdekat, dan yang terdekat adalah Puskesmas Merek.
Baca juga: Jari Bayi 7 Bulan Ikut Tergunting Saat Perawat Ganti Selang Infus di RS Muhammadiyah Palembang
Ambulans pun putar balik menuju ke Puskesmas Merek, sementara dalam perjalanan pasien terus mengedan, sehingga perawat rujuk mempersiapkan untuk kelahiran di ambulans.
"Informasi dari perawat rujuk menyebut, saat dalam perjalanan, tepatnya di Tiga Panah, Kabupaten Karo, pasien melahirkan bayi yang telah meninggal, pada pukul 00.30 WIB. Namun oleh sopir dibawa ke Puskesmas Merek Tanah Karo,” katanya.
Lebih jauh Jetra menjelaskan, bahwa saat bayi lahir, kondisi bayi tidak segera menangis dan sudah membiru sehingga perawat langsung membungkus bayi dengan kain.
"Tindakan selanjutnya, perawat menolong ibu untuk melahirkan plasenta. Sesaat setelah itu plasenta juga lahir. Ambulans tiba di Puskesmas Merek. Di puskesmas, bidan Puskesmas Merek melakukan pemantauan kepada pasien dan menyatakan plasenta sudah lengkap," ujarnya lagi.
Setelah pemantauan bidan Puskesmas Merek selesai, keluarga pasien meminta dibawa kembali saja ke RSUD Sidikalang.
"Oleh perawat rujuk dan bidan puskesmas menyarankan untuk menunggu di Puskesmas Merek saja sampai keadaan pasien lebih stabil dan keluarga pasien pun mengerti dan menyetujui," ucap Jetra mengakhiri.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasus Bayi Meninggal di RSUD Sidikalang, Keluarga Korban Berdamai dengan Dokter Saut
Sempat Tolak Amplop, Orangtua yang Bayinya Meninggal di RSUD Sidikalang Terima Upah-upah Rp 25 Juta
dan
RSUD Sidikalang Angkat Bicara Soal Bayi yang Meninggal di Ambulans Dalam Perjalan ke Kota Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.