Massa Bupati Padanglawas Sebut Kantor Gubernur Rumah Rakyat, Edy Rahmayadi: Ini Rumah Pemerintahan
Edy Rahmayadi mengatakan perbuatan membawa massa ke kantor gubernur melanggar hukum.
Editor: Erik S
"Kalian tunggu di luar dulu nanti sudah selesai baru saya kasih tau. Kok kamu pengacara begitu," kata Edy dengan suara yang meninggi.
Mantan Pangkostrad itupun mempertanyakan banyaknya massa yang memenuhi kantor gubernur.
"Ini kantor, bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," kata Edy.
"Tapi inikan kantor masyarakat, Pak. Salah kami ke sini pak?" jawabnya lagi.
Mendengar hal itu, Edy pun mengatakan dirinya akan mengusir TSO jika massa tersebut tidak bubar dari kantor gubernur.
Baca juga: Digugat Bupati Padang Lawas nonaktif, Begini Jawaban Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
"Tapi saya gubernurnya. Kalau enggak bubar nanti saya usir bupati kalian," ujar Edy.
Pengacara itu juga sempat menyebut bahwa dirinya memilih Edy Rahmayadi pada Pilgub 2018 lalu.
"Saya juga memilih bapak," katanya.
"Terserah mu kamu mau memilih aku atau tidak. Eh kamu jangan membantah," ujar Edy Rahmayadi.
Edy pun meminta agar Satpol PP membubarkan massa tersebut.
"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau. Kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak? Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampe mau mutar-mutar masuk ke kantor," ungkap Edy.
Sebelumnya, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.
Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
Baca juga: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Ancam Pecat Kepala OPD Jika Sulit Beri Informasi ke Publik
Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.
Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Usir Massa TSO, Edy Rahmayadi: Kantor Gubernur Bukan Rumah Rakyat