Massa Bupati Padanglawas Sebut Kantor Gubernur Rumah Rakyat, Edy Rahmayadi: Ini Rumah Pemerintahan
Edy Rahmayadi mengatakan perbuatan membawa massa ke kantor gubernur melanggar hukum.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyuruh massa Bupati Padanglawas nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) membubarkan diri di kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023).
Edy Rahmayadi mengatakan perbuatan membawa massa ke kantor gubernur melanggar hukum.
Baca juga: Edy Rahmayadi Ancam Usir Bupati Padang Lawas Nonaktif Jika Massa Tak Tinggalkan Kantor Gubernur
"Oh, saya tak marah, saya tak usir. Karena masuk ke halaman orang itu, itu masuk ke pasal, melanggar hukum," ujar Edy saat diwawancarai, Senin (6/2/2023).
Terkait klaim pihak Kuasa Hukum TSO yang menyebut bahwa kantor gubernur adalah rumah rakyat, Edy mengatakan hal tersebut salah.
"Terus (dia bilang) ini rumah rakyat? Salah dia, ini rumah pemerintahan, rumah rakyat itu DPRD. Harusnya wartawan tadi yang ngusir," kata Edy.
Menurut Edy, membawa massa tersebut merupakan perbuatan yang tidak baik.
"Itu yang jelek itu. (Membawa) pasukan kayak mau perang. Nanti kita kirim ke Rusia sama Irlandia," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengusir paksa massa yang meramaikan kantor gubernur jelang pertemuan antara Gubernur Edy Rahmayadi dengan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap (TSO) dengan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Baca juga: Isu Ajudan Gubernur Sumatra Utara Minta Uang Setoran ke Pejabat, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi
Hal ini dilakukannya saat sampai di kantor gubernur dan mendatangi ratusan massa yang menunggu di pintu masuk kantor gubernur.
"Kalian kok masih sampai sini? pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Palas nonaktif TSO, di pintu masuk kantor gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).
Edy Rahmayadi terlibat cekcok dengan oknum yang mengaku pengacara Bupati TSO.
"Kami kan ke sini mendampingi bupati, Pak," kata pengacara yang menggunakan atasan putih dan celana hitam.
"Mana bupatinya? TSO? TSO sudah di atas? Terus kenapa bawa-bawa seperti ini?," kata Edy.
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Terkait Penonaktifan Bupati Padang Lawas, Ini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi
"Kami menunggu hasil pembahasannya, Pak," jawab pengacara tersebut.