Pengakuan Suami Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi: Sebut sang Istri Pernah Ancam Aniaya Bayinya
Berikut ini pengakuan AF yang merupakan suami NT saat diperiksa penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/2/2023).
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Perempuan berinisial NT (20) menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, Jambi.
AF yang merupakan suami NT diperiksa penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/2/2023).
Pemeriksaan AF tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
"Ya, untuk hari ini suami tersangka kita periksa, dan saat ini sedang berlangsung," ujar Andri, Senin, dilansir TribunJambi.com.
Saat pemeriksaan, AF memberi pengakuan tak terduga atas perilaku istrinya.
Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari NT.
Bahkan, NT disebut pernah nekat menyayat tangannya sendiri.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," ungkap Andri, Senin, masih dilansir TribunJambi.com.
Menurut AF, istrinya sering mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.
Ancaman itu dilontarkan NT jika AF tidak menuruti permintaan berhubungan badan.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya."
"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," jelas Andri.
Baca juga: Wanita di Jambi Lecehkan 17 Anak, Pelaku Laporkan Balik 8 Anak yang Diduga Lakukan Rudapaksa
Mengenai hal itu, Andri berujar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka.
"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi."