Polisi Menetapkan Wanita di Jambi jadi Tersangka Pedofilia, Korban Berjumlah 17 Anak di Bawah Umur
Wanita di Jambi berinisial NT ditetapkan sebagai tersangka pedofilia. Pelaku melecehkan 17 anak yang masih di bawah umur di rumahnya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Polisi telah menetapkan wanita di Jambi berinisial NT sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Pelaku telah ditahan di Mapolda Jambi.
Selain memaksa menyentuh tubuhnya, pelaku juga sering memegang bagian intim korban laki-laki.
Sementara korban perempuan yang masih di bawah umur diminta pelaku menonton film dewasa.
Pelaku juga meminta korban perempuan untuk melihat aksi ranjangnya bersama suami.
"Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri."
"Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban sering dicekoki film dewasa," sambungnya.
Perbuatan NT dilakukan tanpa sepegetahuan suaminya.
"Suaminya juga syok pas tahu kejadian ini," imbuhnya.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Srituti Apriliani/Aryo Tondang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.