Anggota Polri Serahkan Rp 150 Juta kepada Mantan Rektor Unila Setelah Anaknya Masuk Kedokteran
Uang Rp 150 juta itu adalah uang sumbangan di luar uang resmi SPI dalam penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Lima saksi akan dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila)di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023).
Tim Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Basri, Chandra Muliawan mengatakan, lima saksi dihadirkan dalam persidangan pembuktian hari ini.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Fakta Sidang Plt Dirjen Dikti Terima Banyak Titipan Mahasiswa Masuk Unila
"Kelima saksi ini akan dihadirkan, dengan terdakwa Rektor Unila Prof Karomani, mantan Wakil Rektor Unila bidang akademik Prof Heryandi, dan kliennya Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila," kata Tim Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Basri, Chandra Muliawan, kepada awak media, Selasa (7/2/2023).
Kelima saksi yang akan dihadirkan oleh KPK diantaranya Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Fatah Sulaiman.
"Ada juga mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso," kata Chandra Muliawan.
Ia mengatakan, saksi lainnya yang akan dihadirkan besok ialah Anton Wibowo sebagai PNS, Maulana Muklis Dosen Fisip Unila, Joko Sumarno pihak orangtua atau perwira Polri.
"Jadi ada lima saksi yang akan diambil kesaksiannya besok pada persidangan," kata Chandra.
Ia mengatakan, saksi Joko Sumarno ini tercatat sebagai salah satu pemberi sejumlah uang dalam program PMB Unila jalur mandiri atas nama mahasiswa titipan inisial SNA.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Kontrak Ambil Sejumlah Uang dari Penitip: Kodenya Infak
Saksi serahkan uang Rp 150 juta titipkan anaknya di Fakultas Kedokteran
Anggota Polri mantan Kabid TIK Polda Lampung Kombes Joko Sumarno yang menjadi saksi pada kasus ini 'menitipkan' putrinya dengan memberikan uang Rp 150 juta saat bertamu ke rumah terdakwa Karomani.
Di hadapan majelis hakim, Joko Sumarno mengaku memberikan uang sebesar Rp 150 juta sekitar satu bulan setelah kelulusan putrinya berinisial SNA.
"Saya kasih ke Pak Karomani di rumahnya (Karomani), Yang Mulia," kata Joko dikutip dari Kompas.com.
Uang Rp 150 juta itu adalah uang sumbangan di luar uang resmi SPI dalam penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Baca juga: KPK akan Konfirmasi Kesaksian tentang Said Aqil Siradj Terima Aliran Suap Rp30 Juta dari Unila
Joko mengaku uang itu diminta Karomani sebagai infak pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) jika putrinya kemudian diluluskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.