Kenaikan PBB Ditunda, Pemkot Solo Kembalikan Uang 1.774 Wajib Pajak
Nominal PBB yang terealisasi dari jumlah wajib pajak reguler tersebut sebesar Rp 1.639.361.109.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo telah memutuskan menunda kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Wajib pajak yang telah membayar berdasarkan tarif yang telah dibatalkan tersebut akan dikembalikan uangnya.
Baca juga: Sempat Diprotes Warga, Pemerintah Kota Solo Tunda Kenaikan PBB
Itu merupakan proses pengembalian kelebihan pembayaran PBB kepada wajib pajak dalam bentuk uang tunai atau pemindahbukuan.
"Nanti akan ada restitusi. Nanti ada yang dikembalikan," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (7/2/2023).
Restitusi akan diberikan kepada wajib pajak yang sudah membayar PBB dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinaikkan.
Dari data yang didapatkan TribunSolo.com, ada sebanyak lebih kurang 1.774 wajib pajak reguler PBB hingga 6 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen
Nominal PBB yang terealisasi dari jumlah wajib pajak reguler tersebut sebesar Rp 1.639.361.109.
Gibran masih belum bisa memastikan waktu pemberian restitusi PBB.
"Ditunggu dulu," ucap dia.
Selain restitusi PBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga menyiapkan langkah lain.
Baca juga: Warga Solo Keluhkan Kenaikan Tarif PBB: Naiknya Jangan Ugal-ugalan
Diantaranya, penutupan loket pembayaran selama seminggu. (*)
Penulis: Adi Surya Samodra
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Setelah Tunda Kenaikan PBB 2023, Pemkot Solo Bakal Restitusi Uang 1.774 Wajib Pajak