Keluarga Ungkap Sopir Mobil Audi A6 Ditekan Mengaku Sebagai Penabrak Selvi Amalia
Kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48), mengatakan, adiknya itu dijadikan kambing hitam dan dikorbankan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Keluarga mengatakan Sugeng pengemudi mobil Audi A6 dipaksa mengaku melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur).
Selvi Amalia Nuraeni (19) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Kejaksaan Segera Sidangkan Kasus Mahasiswi Cianjur yang Tewas Dilindas Mobil Audi
Kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48), mengatakan, adiknya itu dijadikan kambing hitam dan dikorbankan.
"Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya, Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," kata Wulan, Selasa (7/2/2023).
Dia memastikan adiknya tersebut bukan pelaku tabrak lari yang membuat Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) meninggal dunia.
"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya. Dalam percakapan itu adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," ucapnya.
Di sisi lain, dia mengaku sudah membesuk adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur.
Wulan melihat adiknya seperti dalam keadaan tertekan karena dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sopir Mobil Audi A6 Sebut Polisi Bertindak Sewenang-wenang, Begini Penjelasannya
"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," katanya.
Januartika Arumsari (31), istri Sugeng, yakin dan percaya suaminya tersebut tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang membuat Selvi meninggal dunia.
Suaminya pun sempat mengucapkan sumpah sambil memegangi perutnya yang sedang hamil tujuh bulan.
"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak. Saya percaya sumpah suami itu," katanya.
Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Sugeng (41) tersangka kasus kematian Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur dalam kecelakaan mengajukan pra-peradilan.
Baca juga: Sopir Mobil Audi A6 Jadi Tersangka, Keluarga Selvi Amalia Nuraeni Terkejut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.