Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Perilaku Menyimpang NT, Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi, Paksa Korban Pakai Pompa ASI

Ibu muda pelaku pelecehan seksual 17 anak di Jambi, NT (20), memaksa korban perempuan menggunakan pompa ASI untuk memperbesar payudara.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sederet Perilaku Menyimpang NT, Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi, Paksa Korban Pakai Pompa ASI
TribunJambi.com/Aryo Tondang
NT (20), ibu muda pelaku pelecehan seksual di Jambi saat dibawa ke RSJD Provinsi Jambi, Selasa (7/2/2023) (kiri). Polisi saat melakukan olah TKP di tempat tinggal pelaku, Minggu (5/2/2023) (kanan). NT diketahui memaksa korban perempuan menggunakan pompa ASI untuk memperbesar payudara. 

"Dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela," urai Effendi saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023).

"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya," tambahnya.

Diperiksa di RSJD Provinsi Jambi

NT (20), ibu muda tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi jalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ, Selasa (7/2/2023)
NT (20), ibu muda tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi jalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ, Selasa (7/2/2023) (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

NT dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pada Jumat (3/2/2023) lalu.

Meski demikian, NT membantah melakukan pelecehan seksual dan justru mengaku dirinya lah yang menjadi korban rudapaksa.

Baca juga: Wanita Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Diperiksa Kejiwaannya, akan Jalani Observasi 14 Hari

Ia bahkan melaporkan balik para korban ke Mapolda Jambi.

Meski demikian, di hari yang sama para korban melapor, NT ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Penyengat Rendah, Kota Jambi

Berita Rekomendasi

Ia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (4/2/2023).

Pasca-ditangkap, NT kemudian dibawa ke RSJD Provinsi Jambi pada Selasa (7/2/2023), untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Kabid Pelayanan Medis RSJD Provinsi Jambi, Jakaria, mengatakan tersangka akan menjalani observasi minimal selama 14 hari.

Tersangka akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan.


"Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya" kata Jakaria, Selasa pagi.

Ia menambahkan, jika memang diperlukan, pihak RS akan menghadirkan psikolog untuk tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas