Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung di Lubuklinggau Ternyata Pecandu Narkoba, Miras dan Judi Slot

Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh yakni benjol di bawah mata sebelah kanan, luka memar pada tangan kiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung di Lubuklinggau Ternyata Pecandu Narkoba, Miras dan Judi Slot
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - - Pelaku penganiayaan ibu kandung, Rio Tabur (24), warga Jalan Mutiara RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I ditangkap polisi. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh yakni benjol di bawah mata sebelah kanan, luka memar pada tangan kiri. 

"Saat itu korban melihat anaknya Rio, Rio langsung menuju dapur membanting dan memecahkan piring, panci dan lemari kaca di dalam rumahnya," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta, Sempat Kabur setelah Videonya Viral

Melihat anaknya marah-marah Mulya mencoba mengahalangi dan menenangkannya.

Namun, saat itu juga Rio langsung memukul wajah ibunya dengan tangan kanannya.

Merasa tak puas Rio kembali memukul wajah ibunya pakai tangan kiri, dengan mengatakan

“KUBU KAU NI, NGAPO HP KAU NI MATI, AKU NI BELUM MAKAN” (kubu kamu ini mengapa HP kamu mati, saya belum makan).

Lalu dijawab korban “DUIT KEMAREN MASIH ADO DAK?, KADO LA ABES UJI KAU DI PEKAN BARU” (duit kemaren masih ada tidak? tidak mungkin duit kemaren habis, kata kamu di Pekanbaru).

"Setelah itu korban langsung pergi keluar dari rumahnya, untuk menyelamatkan diri," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Mendengar suara keributan, seketika itu tetangga korban, Susi dan Oga membawanya ke rumah sakit Dr Sobirin untuk dilakukan pengobatan dan visum.

"Atas kejadian itu korban mengalami luka memar, benjol di bawah mata sebelah kanan, luka memar pada tangan kiri, korban dalam keadaan syok," ungkapnya.

Kemudian korban merasa tidak senang atas perbuatan anak kandungnya, karena
sudah sering kali menganiaya ibunya dan merusak barang-barang di rumahnya.

Akhirnya korban memutuskan untuk melaporkannya kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, tim Macan langsung melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi.


Lalu mengumpulkan alat bukti serta memastikan kembali bahwa korban benar-benar akan melanjutkan permasalahan hukum terhadap anak kandungnya sendiri.

"Kemudian sekira pukul 23.00 Wib pada saat cek TKP penganiayaan diketahui Rio sedang berada di rumahnya langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas