Enam Pelaku yang Diduga Bunuh Pria di Gumuk Pasir Bantul Ditangkap, Penemuan Jasad Korban Direkayasa
Polisi mengamankan enam pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan enam pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan tewas di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Para pelaku ini sempat berbohong dan berpura-pura menjadi orang yang menemukan jasad korban.
Mereka kemudian membawa jasad korban ke Rumah Sakit Rahma Husada, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan pihak rumah sakit melaporkan adanya jasad yang ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis.
Rombongan pelaku langsung meninggalkan rumah sakit setelah mengantarkan jasad korban.
Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan kepada para pelaku yang sempat memberikan nomor handphone ke pihak rumah sakit.
Baca juga: Motif Pembunuhan di Lumajang karena Balas Dendam, Ayah Pelaku Dibunuh Korban Tahun 2015
"Setelah sampai di RS Rahma Husada, rombongan pengantar meninggalkan rumah sakit dan hanya meninggalkan nomor handphone."
"Atas kejadian tersebut pihak RS melaporkan ke Polres Bantul ," ungkapnya, Sabtu (11/2/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, korban telah meninggal sekitar 30 menit sampai delapan jam sebelum diantarkan oleh para pelaku.
Terdapat beberapa luka lebam dan luka tanda kekerasan di tubuh korban.
Salah satu pelaku berinisial DB kemudian diperiksa untuk memperoleh informasi penemuan jasad korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang Sempat Datangi Rumah Korban, Minta Ini ke Ayah Elisa
Namun, dalam proses pemeriksaan terdapat beberapa hal yang janggal sehingga dapat disimpulkan keterangan dari DB merupakan kesaksian palsu.
Polisi kemudian memancing DB untuk mengatakan peristiwa yang sebenarnya terjadi dan terungkap korban meninggal karena dianiaya.
"Saksi yang diperiksa merupakan pelaku berinisial DB (33) alias ucil. Saat didalami lebih lanjut didapatlah pelaku lainnya dengan total 6 pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bantul," jelasnya.
Para pelaku berbohong karena tidak mengira korban akan sesak napas kemudian meninggal dunia.
Keenam pelaku yang diamankan yakni DB alias ucil (33), B, N, F alias kincling, R, dan J alias Jack.
Kasus ini masih didalami kepolisian, namun dari hasil pemeriksaan sementara korban dianiaya karena memiliki utang sebesar Rp 12 juta.
Baca juga: Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Berawal Dari Bangku SMA Hingga Kado dari Mantan
"Berdasarkan keterangan dari DB, korban memiliki hutang senilai 12 jutaan. Dari penelusuran, DB adalah residivis narkoba dan pernah ditahan di Polres Bantul pada tahun 2016 lalu."
"Saat ini kami tengah melakukan pengembangan apabila ada informasi baru ataupun pelaku baru," pungkasnya.
Diketahui, aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian ini terjadi pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Santo Ari)