Dosen di Unsil Tasikmalaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, KemenPPPA: Nodai Dunia Pendidikan
Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) telah mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, kejadian ini merusak citra dunia pendidikan.
"KemenPPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup Perguruan Tinggi yang sangat menodai citra dunia pendidikan keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
"Namun kejadian-kejadian para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya," tambah Ratna.
Baca juga: Dihadapan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Siliwangi, Bamsoet Ajak Bangun Benteng Ideologi Bangsa
Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), kata Ratna, telah mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.
Meski begitu, Ratna mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi telah mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut.
KemenPPPA juga menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus.
Hal ini dilakukan melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Tegasnya implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali, karena mengatur langkah-langka penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual," kata Ratna.
"Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” tambah Ratna.
Dengan semakin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi, Ratna berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual karena UU ini memuat point penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban," kata Ratna.
Untuk itu, Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami.