Vonis Mati Ferdy Sambo: Keluarga Brigadir J di Jambi Bersorak, Ibunda Minta Nama Yosua Dipulihkan
Kedua bibi brigadir J, Rohani dan Roslin Simanjuntak langsung menangis harus karena gembira.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua bersorak saat mendengar vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Hukuman Mati jadi Hadiah Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan
Terlihat di rumah sang bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjutak semua yang berkumpul di rumah tersebut terlihat gembira, bersorak serta haru atas keputusan hukuman mati Ferdy Sambo.
Bahkan kedua bibi, Rohani dan Roslin Simanjuntak langsung menangis harus karena gembira.
Rohani mengatakan bahwa perjuangan selama 7 bulan ini memperjuangkan keadilan bagi anaknya terbayar lunas.
"Terbayar air mata selama ini, memperjuangkan keadilan bagi anak kami," ucapnya sambil menahan tangis.
Dirinya mengatakan sangat bangga dengan Hakim yang memberikan vonis tersebut.
"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim saat ini," ujarnya.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit
Menurutnya telah tebuka dan terungkap semua kasus pembunuhan anaknya dengan benar dan keadilan itu sudah dapat dirasakan saat ini.
Rohani juga berterima kasih kepada Hakim dan juga masyarakat Indonesia yang mendoakan agar keadilan di negeri Ini dapar ditegakkan.
"Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim begitu juga kepada masyarakat yang telah mendoakan agar anak kami mendapat keadilan," ucapnya.
Kata dia Seluruh masyarakat menginginkan keadilan, dan keadilan itu akan dirasakan di negara kita ini berkat Brigadir Yosua.
Minta nama Brigadir J dipulihkan
Rosti Simanjuntak mengungkapkan keluarga berharap agar nama mendiang anaknya, Brigadir J, dipulihkan.
Pemintaan tersebut disampaikan Rosti Simanjuntak setelah hakim memvonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti juga meyakini Yosua tidak melakukan hal-hal yang diduga menyakiti istri Sambo, Putri Candrawathi, tetapi bukan dugaan pelecehan seperti yang disampaikan dalam analisis hukum dalam putusan.
Baca juga: Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakim Independen, Sesuai Rasa Keadilan Publik
"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa. Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," ujar Rosti.
Rosti menyatakan keluarga menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.
Tidak tahu penyebab Putri marah
Rosti Simanjuntak, menyatakan tidak pernah mengetahui tentang dugaan sikap anaknya yang disebut dalam amar putusan hakim membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sakit hati yang mendalam.
"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa. Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," kata Rosti.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit
Di sisi lain, Rosti meminta nama baik sang anak dipulihkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," ujar Rosti.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Baca juga: Ulasan Lengkap Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: Terencana hingga Tak Ada Pelecehan
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Saat Dengar Vonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Menangis
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu. (Tribun Jambi/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru