Mantan Rektor Unila Sebut Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Setiap Tahun Titip Calon Mahasiswa
Karomani menyebut Budi Sutomo telah berbohong di hadapan majelis hakim dalam persidangan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila ) Karomani menyebut Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Budi Sutomo telah berbohong.
Karomani adalah seorang terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Baca juga: Kepala Prodi Pascasarjana Unila Serahkan Rp 250 Juta Agar Anaknya Masuk Kedokteran
Karomani menyebut Budi Sutomo telah berbohong di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (14/2/2023).
Menjawab pertanyaan Hakim Lingga Setiawan yang menanyakan apakah yang disampaikan saksi Budi Sutomo merupakan kebohongan dan tidak pernah mengatakan orang kaya dipaksa untuk infak LNC.
“Beliau ini Budi Sutomo katanya tidak pernah menitip untuk masuk ke Unila. Padahal hampir setiap tahunnya beliau menitipkan orang untuk dimasukan ke Unila," kata Karomani saat menjawab pertanyaan hakim.
Karomani juga meminta KPK bisa mengusut semua.
"Tidak pernah orang tua mahasiswa itu dikenalkan kepada saya, dan beliau ini main sendiri," ucap Karomani.
Sementara Budi Sutomo saat menjadi saksi mengaku pernah menitipkan mahasiswa untuk bisa masuk ke Unila.
Baca juga: Dokter Setor Rp 240 Juta Setelah Cucu Masuk Kedokteran Unila, Uang Titipan Dibelikan Emas 1,4 Kg
Budi Sutomo menjawab, jika pada tahun 2021 ada teman saya ada yang menitipkan kepada saya.
Kemudian saat menjawab pertanyaan JPU KPK yang menanyakan perihal PMB Unila dan apakah dirinya ikut terlibat.
Budi yang duduk sebagai saksi pada sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung untuk terdakwa Karomani cs mengaku dirinya tidak terlibat di PMB Unila.
Budi mengaku, jika keterlibatannya karena diminta oleh Karomani menerima infak dari orang tua calon mahasiswa baru.
Budi pun mengakui jika dirinya pernah diminta menyimpan uang Rp 400 juta. Hal itu karena stafnya memiliki berangkas.
Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung
Menjawab pertanyaan hakim tentang alasan dirinya meminjam KTP stafnya. Budi menjawab hal itu agar tidak kena pajak. Sebab jika menyimpang di atas Rp 500 juta kena pajak.