Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Ketua Demokrat Probolinggo Diduga Cabuli Karyawannya di Mobil, Istrinya Minta Maaf

Dedik Riyawan diduga telah mencabuli seorang karyawati usaha rumah makannya berinisial S (19), Rabu (8/2/2023) lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Ketua Demokrat Probolinggo Diduga Cabuli Karyawannya di Mobil, Istrinya Minta Maaf
Foto: Istimewa via Kompas.TV
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan dicopot dari jabatannya usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap karyawan wanitanya. 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO -  Polisi langsung menahan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Dedik Riyawan dalam kasus dugaan pencabulan.

Dedik Riyawan sebelumnya telah dijadikan tersangka dalam kasus itu.

"Iya, ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawannya," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Selasa (14/2/2023) dikutip dari Kompas.TV.

Dedik Riyawan diduga telah mencabuli seorang karyawati usaha rumah makannya berinisial S (19), Rabu (8/2/2023) lalu.

Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan

Kronologi Pencabulan

Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo

Keduanya mengantar pesanan itu menggunakan mobil milik tersangka. 

Berita Rekomendasi

Tuntas mengantar katering, nasib malang pun menghampiri korban. 

Ketika melintas di Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mobil. 

Kemudian, korban keluar dari mobil dan ditolong tukang becak. 

Korban lantas diantar ke rumah oleh tukang becak itu. 

Setibanya di rumah, korban mengadu telah dicabuli oleh tersangka ke keluarga sembari menangis tersedu. 

Tak lama, istri tersangka mendatangi rumah korban meminta maaf atas perlakuan suaminya. 

Namun nasi sudah menjadi bubur, keluarga tetap tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota. 

Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik. 

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka itu usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Tersangka juga sudah kami tahan," kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023). 

Jamal menyebut,tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

"Kasus ini masuk proses penyidikan," pungkasnya.

Langsung Dicopot

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elistianto Dardak mengatakan Partai Demokrat memutuskan mencopot Ketua DPC Probolinggo Dedik Riyawan yang kini berstatus tersangka kasus pencabulan.

Menurut dia, proses di internal Partai Demokrat sudah berjalan sejak sebelum kasus tersebut muncul di media.

"The leader has change (ketuanya diganti)," kata Emil kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (14/2/2023).

DPD Demokrat Jatim, kata dia, sudah menonaktifkan Dedik Riyawan dari pengurus partai dan untuk sementara jabatan Ketua DPC Probolinggo diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dalam hal ini Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Jatim, Mugianto.

"Kami menghormati proses hukum, saya mendapatkan amanah sebagai Plt Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo,” ujar Mugianto melalui pesan elektronik kepada kompas.com.

Sumber: Tribun Jatim/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas