Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Terapis Jepit Kepala Anak Autis di Depok, Polisi Turun Tangan hingga Ridwan Kamil Bereaksi

Viral di media sosial seorang pria tengah melakukan terapis terhadap anak berkebutuhan khusus di sebuah ruangan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Viral Terapis Jepit Kepala Anak Autis di Depok, Polisi Turun Tangan hingga Ridwan Kamil Bereaksi
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh   
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil setelah menghadiri Rakornas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (26/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang viral di media sosial seorang pria tengah melakukan terapis terhadap anak berkebutuhan khusus, Ridwan Kamil merespons kejadian itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang pria tengah melakukan terapis terhadap anak berkebutuhan khusus (autis) di sebuah ruangan.

Pria tersebut, diketahui sebagai terapis di wilayah Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pria mengenakan kaus berwarna kuning sedang duduk, kaki diselonjorkan.




Sementara seorang anak posisinya terlentang di antara kaki si terapis, bagian kepalanya dijepit.

Lantas, video tersebut, mendapat sorotan publik hingga pihak kepolisian setempat turun tangan.

Sorotan terjadi akibat viralnya video di media sosial mengenai dugaan kekerasan yang dialami anak berkebutuhan khusus itu.

Baca juga: Fakta ODGJ Viral Meninggal Tinggalkan Uang Rp100 Juta, Kumpulkan Uang dari Pemberian 20 Tahun Lalu

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Ahmad Fuady, memberikan tanggapan terkait video kekerasan yang viral.

BERITA TERKAIT

"Adanya pengobatan terapi, di mana kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Depok. Anak tersebut berinisial RF usia dua tahun 10 bulan," kata Kombes Pol Ahmad Fuady, dikutip Tribunnews.com dari TribunDepok.com, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan, jajaran Polres Metro Depok akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan penyelidikan dari kasus video kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial.

"Jajaran Polres Metro Depok akan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan di mana kami akan mengenakan UU perlindungan anak. Di mana kekerasan anak dibawah umur di dalam pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014," jelasnya.

Polisi akan Panggil Pihak Terkait

Lebih lanjut, Polres Metro Depok akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan dan menindak lanjuti kejadian video yang viral tersebut.

"Kami sangat konsen dan akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah penegakkan hukum. Sementara itu, yang bisa kami sampaikan perkembangan lanjut akan kami sampaikan kemudian," lanjut Ahmad Fuady.

Ahmad Fuady memastikan, pihaknya akan memeriksa identitas dan memeriksa dari terapis yang melakukan kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas