Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Tanaman Ganja di Ladang Seluas 1 Hektar di Bone, Penanam Pohon Kakek Berusia 60 Tahun

kakek PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam karena Sukran dan Rudi saat menyerahkan bibit bilang tanaman obat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Temuan Tanaman Ganja di Ladang Seluas 1 Hektar di Bone, Penanam Pohon Kakek Berusia 60 Tahun
AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
ILUSTARSI - Seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumpulkan tanaman ganja untuk dimusnahkan dalam penggerebekan di jalur hutan di Lamteuba, provinsi Aceh, Indonesia pada 22 Agustus 2022. (Photo by CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP) 

Laporan Wartawan Tribun Timur  Muslimin Emba

TRIBUNNEWS, MAKASSAR - Terungkap fakta baru temuan tanaman ganja di ladang 1 hektar di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ternyata ditanam sejak 2021.

Bahkan telah 3 kali panen.

Penanam tanaman ganja itu  berinisial PA (60) atas perintah dua tersangka yang ditangkap, SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kakek PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam.

Pasalnya, Sukran dan Rudi menyerahkan bibit ke kakek PA dengan alasan tanaman obat.

"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," ujar Nana saat merilis pengungkapan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (17/2/2023) sore.

Baca juga: Twitter Mulai Izinkan Iklan Ganja di Amerika Serikat

Berita Rekomendasi

"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli via online," sambungnya.

Tanaman yang tumbuh tiga tahun terakhir itu pun telah dipanen kakek PA dan diserahkan ke Sukran dan Rudi.

Tersangka Sukran dan Rudi telah melakukan penjualan atas hasil panen ganja itu.

 "Mereka sudah memanen tiga kali tanaman ganja tersebut. Usia tiga bulan sudah memanen. Itu keterangan dari para tersangka," jelasnya.

Kronologi pengungkapan

Kronologi temuan ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani bermula dari ditangkapnya dua pria berinisial SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34) yang merupakan mantan mahasiswa pecinta alam.

Keduanya ditangkap di Perumahan Hartaco, Kecamatan Biringkanaya Makassar, pada Senin 13 Februari.

Penangkapan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel mengamankan barang bukti satu karung berisi 32 saset ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. 

Selain itu, juga diamankan satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ganja juga dan satu toples plastik dan tiga saset kecil berisi ganja dan dua unit handphone.

Baca juga: Aktor Korea Yoo Ah In Positif Gunakan Ganja

"Hasil interogasi, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di desa Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.

Dari pengakuan Sukran dan Rudi itulah, Timsus Narkoba Polda Sulsel pun menelusuri sumber Barang haram itu dengan mendatangi PA di Desa Bontojai, Bone.

Penelusuran dipimpin langsung Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan.

Hasilnya, ditemukan ladang ganja di kawasan pegunungan Bolangi itu. 

Rupanya, PA adalah seorang kakek tua yang bekerja sebagai penggarap lahan atau petani.

Kedua pelaku Sukran dan Rudi yang meminta PA untuk menanam dan merawat tanaman ganja di ladang seluas satu hektar itu.

"Keterangan dari saudara PA, selama ini adalah seorang petani. Memang usianya sudah lanjut, dan dari beberapa keterangan yang diperoleh, saudara PA ini mereka hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku tadi," ujar Nana.

"Saudara PA ini diberi bibit, dari ganja. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi," sambungnya.

Lebih lanjut, Nana Sudjana menjelaskan, PA yang tinggal di desa terpencil itu mengaku tidak mengetahui tanaman yang diserahkan Sukran dan Rudi.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Bone, 2 Kg Sabu dan 4500 Butir Ekstasi Diamankan

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Oknum Satpol PP dan Mahasiswa Makassar, Berawal dari Kiriman Paket Ganja

Pengakuan kakek PA kata Nana, ia diberi bibit tanaman obat oleh Sukran dan Rudi.

"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," bebernya.

"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli dari media online," tuturnya 

Mantan Mahasiswa Jadi Tersangka

Sukran (37) dan Rudi (34) mantan mahasiswa yang pernah bergelut dalam komunitas pecinta alam ditetapkan tersangka penyusul penggerebekan ladang ganja di Bone.

Kedua tersangka itu, dihadirkan dalam konferensi pers, pengungkapan temuan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (17/2/2023) sore.

"Mereka (Sukran dan Rudi) ditangkap pada Senin 13 Februari 2023. Jadi, mereka adalah pengecer," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis pengungkapan itu.

Penangkapan Sukran dan Rudi di BTN Hartaco, Kecamatan Biringkanaya, lanjut Nana, juga diamankan sejumlah barang bukti ganja.

"Kemudian barang buktinya adalah 1 karung berisi 32 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja," ujar Nana.

"Kedua, satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ganja juga. Dan juga satu toples plastik dan tiga saset kecil berisi ganja dan dua unit handphone," sambungnya.

Dari penangkapan itulah, personel Timsus Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin Direktur Kombes Pol Dodi Rahmawan menemukan ladang ganja di Kabupaten Bone 

"Hasil interogasi, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ganja 1 Hektare di Bone Ditanam Sejak 2021, Ternyata Sudah Tiga Kali Panen

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas