Temuan Tanaman Ganja di Ladang Seluas 1 Hektar di Bone, Penanam Pohon Kakek Berusia 60 Tahun
kakek PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam karena Sukran dan Rudi saat menyerahkan bibit bilang tanaman obat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS, MAKASSAR - Terungkap fakta baru temuan tanaman ganja di ladang 1 hektar di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ternyata ditanam sejak 2021.
Bahkan telah 3 kali panen.
Penanam tanaman ganja itu berinisial PA (60) atas perintah dua tersangka yang ditangkap, SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kakek PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam.
Pasalnya, Sukran dan Rudi menyerahkan bibit ke kakek PA dengan alasan tanaman obat.
"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," ujar Nana saat merilis pengungkapan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (17/2/2023) sore.
Baca juga: Twitter Mulai Izinkan Iklan Ganja di Amerika Serikat
"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli via online," sambungnya.
Tanaman yang tumbuh tiga tahun terakhir itu pun telah dipanen kakek PA dan diserahkan ke Sukran dan Rudi.
Tersangka Sukran dan Rudi telah melakukan penjualan atas hasil panen ganja itu.
"Mereka sudah memanen tiga kali tanaman ganja tersebut. Usia tiga bulan sudah memanen. Itu keterangan dari para tersangka," jelasnya.
Kronologi pengungkapan
Kronologi temuan ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani bermula dari ditangkapnya dua pria berinisial SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34) yang merupakan mantan mahasiswa pecinta alam.
Keduanya ditangkap di Perumahan Hartaco, Kecamatan Biringkanaya Makassar, pada Senin 13 Februari.