Temuan Tanaman Ganja di Ladang Seluas 1 Hektar di Bone, Penanam Pohon Kakek Berusia 60 Tahun
kakek PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam karena Sukran dan Rudi saat menyerahkan bibit bilang tanaman obat
Editor: Eko Sutriyanto
"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," bebernya.
"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli dari media online," tuturnya
Mantan Mahasiswa Jadi Tersangka
Sukran (37) dan Rudi (34) mantan mahasiswa yang pernah bergelut dalam komunitas pecinta alam ditetapkan tersangka penyusul penggerebekan ladang ganja di Bone.
Kedua tersangka itu, dihadirkan dalam konferensi pers, pengungkapan temuan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (17/2/2023) sore.
"Mereka (Sukran dan Rudi) ditangkap pada Senin 13 Februari 2023. Jadi, mereka adalah pengecer," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis pengungkapan itu.
Penangkapan Sukran dan Rudi di BTN Hartaco, Kecamatan Biringkanaya, lanjut Nana, juga diamankan sejumlah barang bukti ganja.
"Kemudian barang buktinya adalah 1 karung berisi 32 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja," ujar Nana.
"Kedua, satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ganja juga. Dan juga satu toples plastik dan tiga saset kecil berisi ganja dan dua unit handphone," sambungnya.
Dari penangkapan itulah, personel Timsus Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin Direktur Kombes Pol Dodi Rahmawan menemukan ladang ganja di Kabupaten Bone
"Hasil interogasi, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ganja 1 Hektare di Bone Ditanam Sejak 2021, Ternyata Sudah Tiga Kali Panen