Kepala Sekolah di Rejang Lebong Cabuli Siswi SMP, Terungkap Berawal Kecurigaan Keluarga Korban
Saat diperiksa didapati percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan dewasa
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Oknum kepala sekolah SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu harus berurusan dengan polisi.
Ia menjadi tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Bahkan oknum Kepsek berinisial IM (50) telah dua kali menyetubuhi siswinya yang berinisial DPS (15) di ruang kerjanya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan kepala sekolah yang melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain.
Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tindakan korban yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.
Baca juga: KemenPPPA Desak Pedagang Latto-latto Pelaku Pencabulan Puluhan Siswi di Banyuwangi Dihukum Berat
Pihak keluarga meminta ponsel milik korban untuk diperiksa.
Saat diperiksa didapati percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan dewasa.
"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas Kapolres.
Mendapati informasi itu, pihak keluarga marah lalu melapor ke polisi. Saat ditangkap pelaku membenarkan bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.
"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.
Korban melancarkan aksinya itu saat sekolah sudah sepi. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya. Korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Tribun Jambi/Suci Rahayu PK)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kepsek di Bengkulu Pacari Siswi SMP, Ajak Bersetubuh di Ruang Kerjanya