Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Polisi di Lampung Curi Motor Rekan Sesama Polisi, Lokasi Pencurian di Mapolres Lampung Tengah

Polisi di Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian motor. Pelaku mencuri motor rekan sesama polisi di Mapolres Lampung Tengah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Motif Polisi di Lampung Curi Motor Rekan Sesama Polisi, Lokasi Pencurian di Mapolres Lampung Tengah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Polisi di Lampung Tengah ditangkap karena mencuri motor rekan sesama polisi. Terungkap motif pencurian karena iri hati. 

Saat kejadian, korban yang bernama Bripda Aldi Rahmanda Putra sedang memarkirkan sepeda motornya di barak untuk melaksanakan piket di Mapolres Lampung Tengah.

Setelah selesai menjalankan piket, korban kembali ke parkiran dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

Korban kemudian membuat laporan kehilangan dan tidak menaruh curiga pelaku pencurian merupakan rekan satu angkatannya.

"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," jelasnya, Sabtu (17/2/2023), dikutip dari TribunLampungTengah.com.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi sepeda motor terparkir.

Bripda RS terekam dalam kamera CCTV mendekati sepeda motor milik korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," lanjutnya.

Baca juga: Polisi di Sumsel Menyanyikan Lagu Happy Birthday saat Tangkap Pelaku Pencurian, Pelaku Sempat Buron

ILUSTRASI curanmor.
ILUSTRASI curanmor. (GRAFIS Tribun Timur/LILY)
BERITA REKOMENDASI

Pelaku pencurian mengerucut pada satu nama yakni Bripda RS, karena terekam CCTV dan mengetahui kunci rahasia sepeda motor korban.

Bripda RS kini telah menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampungTengah.com/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas