Polisi Curi Motor Sesama Anggota Polisi di Mapolres Lampung Tengah, Pelaku Baru 7 Bulan Bertugas
Polisi di Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian motor. Pelaku mencuri motor rekan sesama polisi di Mapolres Lampung Tengah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi berinisial Bripda RS ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik rekannya sesama anggota polisi di Mapolres Lampung Tengah.
Pelaku yang baru tujuh bulan menjadi Sabhara Polres Lampung Tengah kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan pelaku dan korban pencurian merupakan Bintara yang baru dilantik pertengahan 2022 lalu.
Motor milik korban dicuri oleh pelaku pada Selasa, 7 Februari 2023 saat terparkir di Mapolres Lampung Tengah.
Baca juga: Oknum Anggota Polsek Jabung di Lampung Ditangkap Karena Diduga Terlibat Pencurian Motor
Saat kejadian, korban yang bernama Bripda Aldi Rahmanda Putra sedang memarkirkan motornya di barak untuk melaksanakan piket di Mapolres Lampung Tengah.
Setelah selesai menjalankan piket, korban kembali ke parkiran dan mendapati motornya sudah tidak ada.
Korban kemudian membuat laporan kehilangan dan tidak menaruh curiga pelaku pencurian merupakan rekan satu angkatannya.
"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," jelasnya, Sabtu (17/2/2023), dikutip dari TribunLampungTengah.com.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi motor terparkir.
Bripda RS terekam dalam kamera CCTV mendekati motor milik korban dan membawa kabur motor tersebut.
"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," lanjutnya.
Baca juga: Polisi di Sumsel Menyanyikan Lagu Happy Birthday saat Tangkap Pelaku Pencurian, Pelaku Sempat Buron
Pelaku pencurian mengerucut pada satu nama yakni Bripda RS, karena terekam CCTV dan mengetahui kunci rahasia motor korban.
Bripda RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian motor milik rekan satu angkatannya.
Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam proses pemeriksaan Bripda RS mengaku tidak menjual motor korban.
Bripda RS menyembunyikan motor tersebut di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," paparnya, Sabtu.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampungTengah.com/Fajar Ihwani Sidiq)