Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Cerai Anne Ratna Dikabulkan Majelis Hakim, Pihak Dedi Mulyadi akan Ajukan Banding

Anne Ratna dan Dedi Mulyadi telah resmi bercerai setelah gugatan yang diajukan Anne Ratna dikabulkan. Ini alasan Majelis Hakim kabulkan gugatan cerai.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gugatan Cerai Anne Ratna Dikabulkan Majelis Hakim, Pihak Dedi Mulyadi akan Ajukan Banding
Kolase Tribunnews (Dok Dedi Mulyadi-Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Keduanya telah resmi bercerai setelah gugatan yang diajukan Anne Ratna dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

Anne Ratna Mustika kini telah resmi bercerai dengan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Ketua Majelis Hakim, Lia Yuliasih telah menjelaskan ke pihak Anne Ratna dan pihak Dedi Mulyadi terkait berbagai pertimbangan yang membuat gugatan cerai dikabulkan.

Menurut Lia, berbagai upaya sudah dilakukan pihak Dedi Mulyadi untuk mempertahankan hubungan rumah tangga keduanya.

Mulai dari menyampaikan bukti-bukti hingga saksi untuk membantah tudingan dari penggugat.

Baca juga: Fakta Gugatan Cerai Anne Ratna, Mediasi Gagal hingga Dedi Mulyadi Disebut Tak Beri Nafkah Sejak 2020

Namun, dalam pengambilan keputusan ini, bukti dan saksi tersebut dikesampingkan karena berbagai hal.

Berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, hubungan rumah tangga keduanya sudah tidak harmonis dan tidak dapat dilanjutkan.

Berita Rekomendasi

Hal-hal yang disepakati bersama selama proses sidang perceraian hanya hak asuh anak.

"Mediasi yang sudah dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak dibatasi," terang Lia, dikutip dari TribunJabar.id.

Sebelumnya, Lia Yuliasih telah membacakan putusan Majelis Hakim PA Kabupaten Purwakarta dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka, Rabu (22/2/2023).

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," ungkapnya.

Mendengar putusan tersebut, Anne Ratna mengaku keputusan yang dibacakan telah sesuai dengan yang diinginkan.

"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ujarnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukum Tak Hadiri Sidang di PA, Anne Ratna Sayangkan dan Sebut Tak Profesional

Anne Ratna hadir dalam persidangan ditemani kuasa hukumnya, Ika Rahmawati.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas