Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun: Ini Daftar Gadget, Pakaian dan Kendaraan yang Disita

Majelis Hakim juga memutuskan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.

Editor: Erik S
zoom-in Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun: Ini Daftar Gadget, Pakaian dan Kendaraan yang Disita
Kolasa Tribunnews
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12) silam, Doni Salmanan telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum melayangkan banding.

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya beberapa waktu lalu. (Tribun Network/aci/wly)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas