Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka G Ditahan karena Lindungi Pengedar Narkoba, 5 Anggota Polres Toraja Utara Masih Diperiksa

Polisi yang bertugas di Satresnarkoba Resort Toraja Utara berinisial Bripka G telah ditahan karena diduga melindungi pengedar narkoba.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bripka G Ditahan karena Lindungi Pengedar Narkoba, 5 Anggota Polres Toraja Utara Masih Diperiksa
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Terungkap sosok polisi di Tana Toraja yang melindungi pengedar narkoba. Kini oknum polisi tersebut telah ditahan di sel khusus dan akan disidang etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan empat tersangka pengedar narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/2/2023) berbuntut panjang.

Pasalnya, saat konferensi pers, seorang tersangka mengaku mendapat perlindungan dari oknum polisi dalam menjalankan aksi peredaran narkoba.

Pengakuan dari tersangka tersebut langsung ditindaklanjuti Propam Polda Sulsel dengan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap anggota polisi di Toraja Utara.

Setelah proses pemeriksaan berlangsung, seorang polisi berinisial Bripka G ditahan karena diduga melindungi pengedar narkoba, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso membenarkan ada anggotanya yang telah ditangkap Propam Polda Sulsel.

"Dia (Bripka G) dari Satresnarkoba Resort Toraja Utara," paparnya, Rabu (22/2/2023), dikutip dari TribunToraja.com.

Selain Bripka G, masih ada lima anggota Polres Toraja Utara yang diperiksa Propam Polda Sulsel terkait keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Berita Rekomendasi

"Jadi, terkait hal ini, Propam Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap lima personil kita (Polres Toraja Utara), hasilnya belum ada," imbuhnya.

Modus Bripka G saat Melindungi Pengedar Narkoba

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Bripka G meminta sejumlah uang kepada pengedar narkoba agar mendapat informasi operasi penangkapan.

"Dia (oknum polisi G) melindungi saja. Pokoknya dia memberi informasi apabila ada operasi, intinya dia melindungi," tegasnya, Rabu (22/2/2023), dikutip dari TribunTimur.com.

Baca juga: Sidang Perkara Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Singgung Ambisi AKBP Dody Prawiranegara Naik Pangkat

Jaringan pengedar narkoba yang dilindungi Bripka G tidak hanya dari Toraja Utara, tapi juga sejumlah wilayah lain di Sulsel.

"Jaringannya Sidrap, Soppeng daerah-daerah sana," tambahnya.

Dalam proses pemeriksaan, terdapat sejumlah bukti aliran dana yang masuk ke Bripka G dari bandar narkoba.

"Di situ ada komunikasi aktif antara oknum polisi (G) dengan tersangka sehingga kesimpulannya terbukti saudara G melakukan pelanggaran disiplin karena membekingi peredaran narkoba," bebernya.

Oknum polisi yang bersangkutan mengaku sering mendapat uang dari bandar narkoba sejak 2022.

"Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu," ungkapnya.

Kini, Bripka G sudah ditahan di sel khusus dan akan diproses pelanggaran kode etiknya.

"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu, setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," sambungnya.

Kombes Pol Komang Suartana mengatakan telah melakukan tes urine terhadap oknum polisi tersebut, tapi hasilnya negatif.

"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di wilayah Toraja sana," tegasnya.

Baca juga: Viral Video Pengakuan Pengedar Narkoba di Tana Toraja yang Sebut Dibekingi Polisi, Kepala BNNK Gugup

Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi

Sebelumnya, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba dengan menghadirkan empat tersangka.

Keempat tersangka dihadirkan dengan menggunakan topeng dan badan membelakangi kamera.

Mereka adalah warga asal Toraja Utara yang ditangkap saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dalam keterangannya, kasus pengedaran narkoba yang masuk ke Toraja berasal dari jaringan bandar di daerah Sidrap dan Walenrang.

Narkoba jenis sabu yang dapat diamankan oleh petugas dari tangan para tersangka seberat 43,55 gram.

Di akhir sesi konferensi pers, seorang tersangka meminta izin kepada AKBP Natalia Dewi Tonglo untuk menyampaikan sesuatu.

Kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk mengatakan ada oknum polisi yang melindugi mereka sehingga berani menjadi pengedar narkoba.

"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar seorang tersangka saat konferensi pers, dikutip dari TribunTimur.com.

Belum sempat tersangka mengatakan oknum polisi yang dimaksud, AKBP Natalia Dewi Tonglo menghentikan konferensi pers.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muslimin Emba) (TribunToraja.com/Freedy Samuel)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas