Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dampak Kerusuhan di Wamena: 10 Orang Meninggal, 18 Luka-luka, 2 Ruko dan 13 Rumah Terbakar

Kerusuhan yang terjadi di Wamena mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. Selain itu ada 18 orang yang mengalami luka-luka dan harus dirawat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dampak Kerusuhan di Wamena: 10 Orang Meninggal, 18 Luka-luka, 2 Ruko dan 13 Rumah Terbakar
Dokumentasi Humas Polda Papua
Kepolisian Resor Jayawijaya saat ini menangani kasus kericuhan yang terjadi di Kampung Sapalek, Jalan Trans Irian, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya - Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S Napitupulu mengatakan aparat keamanan sempat diserang oleh massa saat kerusuhan pecah di Wamena, Kamis (23/2/2023). 

Ia belum dapat memastikan penyebab 10 orang meninggal dunia dalam kerusuhan ini.

Kerusuhan ini juga mengakibatkan beberapa bangunan mengalami kerusakan karena dibakar massa.

"Kerugian materiil ada dua ruko dan 13 rumah yang dibakar, ditambah dengan kendaraan-kendaraan milik TNI-Polri yang rusak akibat terkena lemparan batu," paparnya.

Petugas pemadam kebakaran saat berupaya memadamkan api di Kampung Sapalek, Jalan Trans Irian, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Petugas pemadam kebakaran saat berupaya memadamkan api di Kampung Sapalek, Jalan Trans Irian, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya. (Dokumentasi Humas Polda Papua)

Diduga Ada Pelanggaran HAM

Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, menduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam menangani kerusuhan di Wamena.

Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kerusuhan ini.

Baca juga: Warga Masih Takut Keluar Rumah Pasca Kerusuhan di Wamena, Ada yang Mengungsi ke Polres dan Kodim

Meski demikian,  Theo Hesegem mengatakan pihak yang berwenang menyatakan adanya pelanggaran HAM hanyalah Komnas HAM.

Berita Rekomendasi

Ia hanya membeberkan beberapa fakta-fakta yang mengarah ke dugaan pelanggaran HAM.

"Bisa ada dugaan pelanggaran HAM, karena yang korban ini semua mengalami korban tembak," terangnya, Jumat.

Aksi penembakan terhadap warga sipil yang dilakukan aparat keamanan untuk meredam kericuhan diduga melanggar prosedur keamanan.

Sementara, aksi penikaman yang dilakukan oleh massa dan mengakibatkan sembilan orang meninggal dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

"Dugaan pelanggaran HAM-nya untuk penggunaan senjata. Senjata tidak boleh digunakan sembarang karena ada aturan dan mekanisme."

"Saya pikir ini ada dugaan pelanggaran HAM," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPapua.com/Paul Manahara Tambunan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas