IPW Sebut Ada Kejanggalan Penangkapan Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel
IPW menduga adanya kejanggalan atas penangkapan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap untuk kepentingan penyidikan.
Di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Baca juga: Diduga Langgar UU Minerba, Polda Sulsel Amankan Eks Dirut CLM
Menyikapi ini, Indonesia Police Watch (IPW) menduga adanya kejanggalan atas penangkapan tersebut.
"Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya Sabtu (25/2/2023).
Sugeng menyebut dugaan itu terlihat dari ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan namun tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.
Ia pun berharap dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian tersebut bisa diperhatikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya dalam momentum ini, polisi harus membuktikan ungkapan Kamaruddin Simanjuntak beberapa waktu lalu soal polisi sebagai pengabdi mafia tidaklah benar.
"Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar," katanya.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum Brigadir J soal Video Viral Vonis Sambo: Ada Perpanjangan Tangan Mafia
Sementara Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menyampaikan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat hukum dalam penanganan sebuah kasus.
Ia menerangkan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh adanya paksaan pertanggungjawaban pidana.
"Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana," kata Suparji.
Suparji menyebut Kapolri harus memberikan atensi terhadap anggotanya yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.
Selain itu, Polri sebagai aparat penegakan hukum juga diharapkan mampu memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan ‘polisi pengabdi mafia tambang’ tak benar-benar terjadi di Institusi Polri.
"Namun, memberantas mafia tambang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.