Kisah Pilu Siswi Madrasah Meninggal usai Dirudapaksa Teman, Polisi Sempat Tak Proses Laporan Korban
Berikut kisah pilu siswi madrasah meninggal setelah dirudapaksa teman di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu menimpa seorang siswi madrasah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Gadis remaja berinisial J (14) tahun itu, meninggal setelah dirudapaksa temannya sendiri.
Jumlah pelaku diduga berjumlah 4 orang dan seorang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak sampai di situ, laporan korban sempat tak diproses pihak kepolisian lantaran tak cukup alat bukti.
Bagaimana kisah lengkap yang dialami J, berikut informasinya dihimpun dari Tribun-Timur.com, Sabtu (25/2/2023):
Kronologi kejadian
Baca juga: Modus Ayah di Bandung Rudapaksa Anak Kandung, Beri Edukasi Pelecehan Seksual hingga Mengobati Bisul
Kasus ini bermula pada awal Februari 2023 lalu. Saat itu, korban dirudapaksa beramai-ramai oleh temannya.
Korban kemudian mengeluh sakit kepala dan demam kepada orangtuanya.
J lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kondisi korban tidak kunjung membaik meskipun sudah selama 3 hari di puskesmas.
Belakangan baru diketahui ada luka di bagian intim korban setelah orang tua korban berinisiatif melakukan pemeriksaan lanjutan.
J awalnya tidak mau menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Setelah dibujuk, J akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh keempat orang temannya sendiri.
Kondisi J yang terus memburuh membuat dirinya dilarikan ke RS M Yasin Bone.
Beberapa hari dirawat, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Pria di Baleendah Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Ternyata Dilakukan Sejak 2021
Polisi Sempat Tak Proses Laporan Keluarga Korban
Paman J yang minta identitasnya dirahasiakan memberikan penjelasan perihal laporan ke polisi.
Paman J menyebut, pihak keluarga korban sudah dua kali datang ke polisi untuk melapor.
Laporan pertama pada tanggal 18 Februari 2020.
Namun laporan itu tidak diproses polisi lantaran minimnya alat bukti.
"Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan," kata paman korban.
Paman korban melanjutkan, pihak keluarga lalu mengantar J untuk visum di rumah sakit.
"Pas sampai di RS M Yasin Watampone, dokter di UGD bilang mau visum dan dirawat," sambungnya.
Di laporan kedua, polisi yang menerima hasil visum korban baru kemudian melakukan gelar perkara.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Dapat Uang Rp 1,6 Juta dari Memeras Pelaku
Satu orang jadi tersangka
Polres Bone berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus rudapaksa berujung meninggalnya J.
Ia merupakan teman sekolah korban berinisial MA (15).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman membeberkan, sebelum penetapan tersangka, ada sejumlah saksi yang diperiksa.
"Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media," ucapnya.
Rachman menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya.
Sementara untuk tersangka MA, dirinya dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain," tegas Rachman.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Noval Kurniawan)