Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Andalas, Pihak Kampus Keluarkan Pernyataan Resmi

Pihak kampus Universitas Andalas melalui Humasnya memberikan pernyataan resmi tentang kasus kekerasan seksual yang seret dua mahasiswa Kedokteran.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Andalas, Pihak Kampus Keluarkan Pernyataan Resmi
conferencer.faperta.unand.ac.id
Universitas Andalas. Pihak kampus Universitas Andalas melalui Humasnya memberikan pernyataan resmi tentang kasus kekerasan seksual yang seret dua mahasiswa Kedokteran. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kampus Universitas Andalas (Unand) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Unand, Henmaidi Alfian pada Minggu (26/2/2023). Dikutip dari TribunPadang.com.

Sebelumnya, dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) ramai diperbincangkan di media sosial karena melakukan kekerasan seksual.

Lantaran kasus tersebut menjadi viral di media sosial, pihak kampus kemudian mengeluarkan pernyataan resmi.

Dari pernyataan resmi yang dikeluarkan pihak kampus itu, diketahui bahwa ada sebanyak 12 korban kekerasan seksual dari dua orang mahasiswa FK tersebut.

Untuk diketahui, kata Henmaidi, kasus kekerasan seksual tersebut sudah ditangani oleh pihak kampus sejak menerima laporan dari Desember 2022 lalu.

Baca juga: Universitas Andalas Sampaikan Rekomendasi Pelanggaran Oknum Dosen Cabul ke Kemendikbud Ristek

Berikut rincian pernyataan resmi dari pihak kampus Unand melalui Humas tentang penjelasan dan langkah yang telah dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasa Seksual (PPKS) Unand:

Berita Rekomendasi

1. Benar ada laporan yang masuk ke Satgas PPKS Unand pada tanggal 23 Desember 2022 dari pelapor yang merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang terlapor.

2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan empat orang saksi, serta dua orang terlapor, serta telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual.

3. Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya.

4. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.

5. Selanjutnya Satgas PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas.

6. Saat ini Satgas PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.

Kasus Sudah Diproses

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas