Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Pelaku Sepasang Kekasih, Modus hingga Jumlah Korban

Pelecehan seksual terjadi di Universitas Andalas, pelaku merupakan pasangan kekasih. Berikut faktanya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Pelaku Sepasang Kekasih, Modus hingga Jumlah Korban
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan - Pelecehan seksual terjadi di Universitas Andalas, pelaku merupakan pasangan kekasih. Berikut faktanya 

Darimana kasus ini terungkap? Dari pengakuan si pelaku cewe sendiri. Kenapa pelaku cewenya bisa ngaku? Karna pelaku cewe sudah terpojok.

Dengan ditambah ada juga korban yg sempat terbangun saat mau dibuka bajunya, tapi korban tsb tdk bs bertindak lebih jauh krn saat itu belum punya bukti," tulis akun @andalasfess.

Universitas Andalas
Universitas Andalas (conferencer.faperta.unand.ac.id)

Kepada polisi, mereka mengaku saling mengirim konten syur tersebut sejak Juni 2022.

Sementara aksi keduanya baru ketahuan pada akhir Desember 2022.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, Rika Susanti mengatakan, telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Saat ini, kata Rika, pihaknya tengah memproses kasus tersebut.

"Sudah diproses oleh Satgas PPKS Unand," kata Rika saat dihubungi TribunPadang.com, Sabtu (25/2/2023).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pihak Universitas Andalas telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswanya.

Pimpinan Unand melalui Sekretaris Unand Henmaidi Alfian mengatakan, kasus itu sudah ditangani pihak kampus sejak menerima laporan pada Desember 2022 lalu.

Berikut pernyataan resmi dari Humas Unand, sebagaimana dilansir TribunPadang.com:

Baca juga: Heboh Pelecehan Seksual Mahasiswa FK Universitas Andalas, Begini Tanggapan Pimpinan Kampus

1. Benar ada laporan yang masuk ke Satgas PPKS Unand pada tanggal 23 Desember 2023 dari pelapor yang merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang terlapor.

2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan empat orang saksi, serta dua orang terlapor, serta telah didapatkan bukti-bukti tindakan kekerasan seksual.

3. Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya.

4. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.

5. Selanjutnya Satgas PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas.

6. Saat ini Satgas PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPadang.com/Rima Kurniati/Wahyu Bahar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas