Pura-pura Pinjam Charger, Modus Pria di Jepara saat Hendak Cabuli Keponakannya yang Berusia 11 Tahun
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - AK (45) seorang paman tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku dilakukan lebih dari satu kali terhadap bocah berusia 11 tahun tersebut.
Kejadian ini terjadi di suatu desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Baca juga: KemenPPPA Desak Pedagang Latto-latto Pelaku Pencabulan Puluhan Siswi di Banyuwangi Dihukum Berat
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Aksi bejat itu dilakukan pada 2021.
Tak hanya itu, tersangka juga mencabuli korban pada 18 Januari 2023 lalu, sekira pukul 23. 00 WIB.
Saat itu, tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.
Baca juga: Remaja Korban Pencabulan Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Cabut Laporan
"Modus pelaku korban diimingi-imingi sejumlah uang," kata Kapolres Jepara saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023).
Dalam menangani kasus ini, kata Kapolres, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.
Kemudian pihaknya juga mengumpulkan sejumlah bukti di antaranya pakaian korban.
Atas tindak pidana ini, tersangka AK terancam hukuman berat.
Kapolres Jepara menyatakan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.
Sementara itu, tersangka AK membantah melakukan pencabulan.