Pura-pura Pinjam Charger, Modus Pria di Jepara saat Hendak Cabuli Keponakannya yang Berusia 11 Tahun
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - AK (45) seorang paman tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku dilakukan lebih dari satu kali terhadap bocah berusia 11 tahun tersebut.
Kejadian ini terjadi di suatu desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Baca juga: KemenPPPA Desak Pedagang Latto-latto Pelaku Pencabulan Puluhan Siswi di Banyuwangi Dihukum Berat
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Aksi bejat itu dilakukan pada 2021.
Tak hanya itu, tersangka juga mencabuli korban pada 18 Januari 2023 lalu, sekira pukul 23. 00 WIB.
Saat itu, tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.
Baca juga: Remaja Korban Pencabulan Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Cabut Laporan
"Modus pelaku korban diimingi-imingi sejumlah uang," kata Kapolres Jepara saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023).
Dalam menangani kasus ini, kata Kapolres, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.
Kemudian pihaknya juga mengumpulkan sejumlah bukti di antaranya pakaian korban.
Atas tindak pidana ini, tersangka AK terancam hukuman berat.
Kapolres Jepara menyatakan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.
Sementara itu, tersangka AK membantah melakukan pencabulan.
Bantahan itu ia sampaikan saat sesi tanya jawab dengan awak media.
Baca juga: Diantar Keluarga, Korban Pencabulan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Pilih Cabut Laporan
Dia mengungkapkan saat berada di kamar korban tidak melakukan pencabulan.
"Saya sedang pinjam charge handphone," kata tersangka AK.
Dia mengaku hubungannya dengan korban sangat akrab.
Korban sering bermain di rumahnya.
Adapun rumah korban dan tersangka berdekatan. Rumah mereka berhadap-hadapan.
Terhadap pernyataan tersangka, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan bahwa itu hak tersangka.
Yang jelas pihaknya telah memiliki bukti tindak pidana tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria di Jepara Setubuhi Keponakan yang Masih 11 Tahun, Berdalih Pinjam Charger: Kami Sangat Dekat