Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bejat Pria di Pontianak Cabuli Anak hingga Hamil, Pelaku Ancam Korban saat Rumah Sepi

Putrinya yang berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa putus sekolah lantaran malu karena perutnya terus membesar seiring usia kehamilannya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aksi Bejat Pria di Pontianak Cabuli Anak hingga Hamil, Pelaku Ancam Korban saat Rumah Sepi
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Korban yang masih remaja saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Aparat kepolisian mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pria berinisial AR (47) alias AL warga Pontianak, Kalimantan Barat.

Ia tega mencabuli putri kandungnya hingga membuat putrinya itu hamil.

Putrinya yang berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa putus sekolah lantaran malu karena perutnya terus membesar seiring usia kehamilannya.

Baca juga: Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Serang Dikeluarkan dari Yayasan Karena Kasus Pencabulan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa AR yang tidak lain ayah korban telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat sang ayah dilakukannya pada sekira bulan Juli 2022 lalu.

Saat itu sang ayah yang melihat putrinya berada di kamar tiba-tiba masuk ke kamarnya.

Merasa keadaan rumah sepi, pelaku pun langsung mendekati korban dan melakukan perbuatan bejatnya menyetubuhi korban, akibat hal itu saat ini korban pun hamil.

Berita Rekomendasi

"Saat itu pelaku mengancam korban untuk mau menuruti pelaku," ujar Kompol Indra, Senin 27 Februari 2023.

Kasus ini terkuak saat ibu korban mengetahui putrinya itu hamil dan melapor ke Polresta Pontianak pada 7 Februari 2023 lalu.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan sejumlah bukti.

Baca juga: Oknum Guru SD di Kuningan Jawa Barat Ditangkap Kasus Pencabulan 5 Murid di Ruangan Kepala Sekolah

Namun saat akan mengamankan tersangka, ternyata tersangka sedang bekerja di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalbar.

"Tersangka diamankan di wilayah Kayong Utara ditempatnya bekerja pada 17 Februari 2023, dari sana petugas membawanya ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kompol Indra.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja

Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Korban yang masih remaja saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka AR telah ditangkap di tempat kerjanya, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

“Tersangka telah ditangkap atas laporan ibu korban dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Indra kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Indra menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi bulan Juli 2022.

Saat itu, rumah sedang sepi dan tersangka melihat korban bermain handphone di dalam kamarnya.

Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan

“Karena tak kuat menahan hawa nafsu, tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pemerkosaan,” ucap Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul dilakukan satu kali.

Namun hal itu masih dalam pengembangan.

“Pengakuan tersangka perbuatannya baru satu kali, tapi masih akan kita kembangkan lagi,” ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Indra.

Korban Terpaksa Putus Sekolah

Seorang anak perempuan usia 14 Tahun di Pontianak terpaksa putus sekolah dan hamil, akibat diperkosa ayah kandungnya.

Perbuatan bejat ayah kandung korban mengakibatkan masa depan anak masih di bawah umur tersebut menjadi hancur.

Perbuatan asusila ayah kandungnya membuatnya malu untuk melanjutkan sekolah lantaran kondisi perutnya yang membuncit.

Sungguh terlalu perbuatan Seorang pria di Kota Pontianak berinisial AR (47) alias AL.

Baca juga: Universitas Andalas Segera Beri Sanksi Kepada 2 Mahasiswa FK Kasus Dugaan Pelecehan

Pelaku yang sudah berusia hampir setengah abad tega mencabuli putri kandungnya sendiri bahkan hingga membuat putrinya itu hamil.

Akibat perbuatannya, putri kandungnya yang berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa putus sekolah lantaran malu karenya perutnya terus membesar mengikuti usia kehamilannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa saat ini AR yang tidak lain ayah korban telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat sang ayah dilakukannya pada sekira bulan juli 2022 lalu.

Cabuli Anak saat Rumah Sepi

Seorang istri di Pontianak melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

Pasalnya sang istri mengetahui perbuatan tak senonoh suaminya kepada anak gadisnya.

Diketahui sang suami berinisial TA (43) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Setelah dilaporkan ia pun ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berusia 15 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka TA ditangkap atas laporan ibu kandung korban atau istri pelaku.

“Perbuatan pelecehan seksusal yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri ini diketahui oleh ibu korban dan langsung membuat laporan ke polisi,” kata Indra, kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Tubuh Korban Difoto dan Direkam saat Tidur

Indra menceritakan, peristiwa pelecehan terjadi di rumah mereka, Minggu (29/1/2023) pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat itu, tersangka TA tidur sekamar dengan korban.

“Pelaku tidur bersama korban atau anaknya, merasa rumah sepi, istri tidak ada, pelaku menggerayangi seluruh tubuh korban,” ucap Indra.

Perbuatan tersebut diduga karena pelaku tergiur dengan tubuh korban, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsu birahi.

Menurut Indra, penangkapan terhadap pelaku TA setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Indra. (Tribunnews.com/TribunPontianak.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas