Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Aktivitas Istri Anggota TNI yang Sedang Mandi, Hasbi Kini Mendekam di Penjara

Hasbi dibawa ke kantor polsek karena kepergok telah merekam aktivitas istri anggota TNI itu yang tengah mandi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rekam Aktivitas Istri Anggota TNI yang Sedang Mandi, Hasbi Kini Mendekam di Penjara
capture Youtube/Tribun Jabar
Ilustrasi. Hasbi dibawa ke kantor polsek karena kepergok telah merekam aktivitas istri anggota TNI itu yang tengah mandi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Hasbi (41), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat kini mendekam di penjara setelah kepergok merekam aktivitas istri anggota TN yang tengah mandi.

Aksi Hasbi diketahui setelah korbannya, yang merupakan istri anggota TNI, menyadari ada ponsel di atas dinding pembatas kamar mandi yang layarnya menyala.

Melihat ada ponsel di kamar mandi, istri anggota TNI itu langsung menelepon suaminya yang berdinas di DenPOM IM/2 untuk segera pulang ke rumah.

Setelah diperiksa, ternyata ponsel milik pelaku telah merekam aktivitas korban selama enam menit di kamar mandi tersebut.

Baca juga: Video Kekerasan di Panti Asuhan Palembang, 18 Anak jadi Korban, Pelaku Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Diketahui, peristiwa ini terjadi setelah korban dan suaminya mengontrak di rumah tersebut sekitar lebih kurang 4 bulan karena tugas yang dilaksanakan oleh suami korban.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Mbo yang baru diunggah dalam direktori putusan pada Kamis (23/2/2023).

Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, M Yusuf menyatakan terdakwa Hasbi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan.

Berita Rekomendasi

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi putusan yang dibacakan pada Selasa (25/10/2022).

Kronologis

Kronologis kejadian berawal pada Minggu (26/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB ketika terdakwa Hasbi sedang berada di rumah, yang bersebelahan dinding dengan rumah korban di Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan.

Baca juga: Lari Tolong Korban Kecelakaan di Cibubur, Pria Berkostum Ironman Miris: Banyak yang Sibuk Merekam

Terdakwa masuk ke kamar mandi untuk Buang Air Besar (BAB) dan meletakkan handphonenya yang berwarna hitam di atas dinding pembatas antara kamar mandi rumah terdakwa dengan rumah korban.

HP yang diletakkan oleh terdakwa itu dalam keadaan merekam/memvideokan dan arahnya ke dalam kamar mandi korban.

Selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah untuk memberi pakan kambing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas