Muda Mudi Aceh yang Diamankan Saat Ngamar Diancam Hukuman Cambuk 100 Kali hingga Penjara 100 Bulan
MR dan VM terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali, denda 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Enam orang yang terdiri 3 pasangan muda-mudi bukan muhrim atau bukan pasangan suami istri diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat saat sedang ngamar.
Ketiga pasangan yang ditangkap adalah MR (22), dan VM (17), keduanya warga Aceh Barat, RU (37), dari Nagan Raya, dan YM (21) dari Aceh Jaya, serta AT (29), dan TA (19), juga warga Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, Minggu (6/10/2024), menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (4/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Lokasinya di sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Baca juga: PPATK: Perputaran Uang Praktik Prostitusi Online Anak Capai Rp 127 Miliar
“Petugas dari Unit Resmob Sat Reskrim yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pasangan di dalam tiga kamar yang berbeda,” ungkap Iptu Fachmi Suciandy.
Dari pengakuan salah satu tersangka, VM, dia dihubungi oleh seseorang bernama LZ melalui WhatsApp (WA) untuk menyediakan kamar bagi MR dan YM dengan alasan sewa kamar.
Saat ini polisi masih memburu LZ, yang diduga bertindak sebagai penyedia tempat untuk kegiatan prostitusi ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga kondom merk Sutra dan tujuh unit handphone.
Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 6 ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
MR dan VM terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali, denda 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.
Sementara RU, YM, AT, dan TA, diancam dengan Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) Qanun yang sama, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 30 kali, denda 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
Operasi ini menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas praktik prostitusi dan menjaga ketertiban masyarakat di Aceh Barat.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! 3 Pasangan Muda Mudi Diringkus Saat ‘Ngamar’, Diduga Terlibat Prostitusi Online di Meulaboh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.