Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Aktivitas Istri Anggota TNI yang Sedang Mandi, Hasbi Kini Mendekam di Penjara

Hasbi dibawa ke kantor polsek karena kepergok telah merekam aktivitas istri anggota TNI itu yang tengah mandi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rekam Aktivitas Istri Anggota TNI yang Sedang Mandi, Hasbi Kini Mendekam di Penjara
capture Youtube/Tribun Jabar
Ilustrasi. Hasbi dibawa ke kantor polsek karena kepergok telah merekam aktivitas istri anggota TNI itu yang tengah mandi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Hasbi (41), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat kini mendekam di penjara setelah kepergok merekam aktivitas istri anggota TN yang tengah mandi.

Aksi Hasbi diketahui setelah korbannya, yang merupakan istri anggota TNI, menyadari ada ponsel di atas dinding pembatas kamar mandi yang layarnya menyala.

Melihat ada ponsel di kamar mandi, istri anggota TNI itu langsung menelepon suaminya yang berdinas di DenPOM IM/2 untuk segera pulang ke rumah.

Setelah diperiksa, ternyata ponsel milik pelaku telah merekam aktivitas korban selama enam menit di kamar mandi tersebut.

Baca juga: Video Kekerasan di Panti Asuhan Palembang, 18 Anak jadi Korban, Pelaku Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Diketahui, peristiwa ini terjadi setelah korban dan suaminya mengontrak di rumah tersebut sekitar lebih kurang 4 bulan karena tugas yang dilaksanakan oleh suami korban.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Mbo yang baru diunggah dalam direktori putusan pada Kamis (23/2/2023).

Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, M Yusuf menyatakan terdakwa Hasbi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan.

Berita Rekomendasi

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi putusan yang dibacakan pada Selasa (25/10/2022).

Kronologis

Kronologis kejadian berawal pada Minggu (26/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB ketika terdakwa Hasbi sedang berada di rumah, yang bersebelahan dinding dengan rumah korban di Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan.

Baca juga: Lari Tolong Korban Kecelakaan di Cibubur, Pria Berkostum Ironman Miris: Banyak yang Sibuk Merekam

Terdakwa masuk ke kamar mandi untuk Buang Air Besar (BAB) dan meletakkan handphonenya yang berwarna hitam di atas dinding pembatas antara kamar mandi rumah terdakwa dengan rumah korban.

HP yang diletakkan oleh terdakwa itu dalam keadaan merekam/memvideokan dan arahnya ke dalam kamar mandi korban.

Selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah untuk memberi pakan kambing.

Sekira pukul 17.15 WIB, korban masuk ke kamar mandi yang berada di sebelah kamar mandi terdakwa.

Korban masuk ke kamar mandi dengan membawa selembar handuk dan melakukan aktivitas mandi.

Saat mandi, tanpa sengaja korban melihat ke atas tembok pembatas kamar mandi ada handphone diletakkan di atas tembok tersebut.

Korban merasa terkejut dan segera memakai handuk dan keluar untuk menelepon suaminya.

Namun suami korban belum mengangkat panggilan telepon itu.

Sehingga korban kembali ke kamar mandi dan melihat handphone tersebut masih ada.

Karena merasa curiga, korban langsung memastikan bahwa arah kamera ke kamar mandi atau tidak dan ternyata ada pantulan cahaya layar ke atas seng.

Selanjutnya korban mengambil handphone tersebut dan membawa ke kamar untuk diperiksa.

Dan ternyata benar ada rekaman saat korban sedang mandi tanpa busana di dalam handphone tersebut dengan durasi lebih kurang enam menit.

Korban kemudian menelpon kembali suaminya yang berdinas di Denpom IM/2 Meulaboh dan tidak lama kemudian suami korban pulang.

Lalu korban menunjukkan rekaman di dalam handphone tersebut kepada suaminya.

Saat terdakwa kembali ke rumahnya, dia langsung menuju ke kamar mandi untuk mengambil handphone tersebut dan melihat hp itu sudah tidak ada lagi di atas dinding pembatas kamar mandi.

Lalu saat terdakwa keluar rumah untuk mengambil alat tangkap udang, terdakwa dipanggil oleh suami korban dengan mengatakan "pak ikut saya sebentar ke kantor ada perlu".

Setibanya di kantor DenPOM IM/2 Meulaboh, terdakwa ditanya oleh suami korban: "Bapak tahu kesalahan bapak?"

Kemudian terdakwa menjawab "enggak, yang saya tahu hp saya enggak ada lagi di kamar mandi."

Suami korban yang merupakan anggota TNI itu kemudian kembali bertanya ”apa maksud dan tujuan bapak merekam?”

Terdakwa menjawab "tujuan merekam video tersebut karena muka korban mirip dengan mantan pacar say."

Selanjutnya terdakwa meminta maaf kepada suami korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa, suami korban membawa terdakwa ke Polsek Johan Pahlawan.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria di Aceh Barat Rekam Istri TNI Lagi Mandi, Pelaku Sebut Korban Mirip Mantan Pacarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas