Pria di Medan Ditangkap karena Tendang Jurnalis yang Hendak Liputan, Alat Kerja Korban juga Dirusak
Jai Sanker alias Rakes (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan karena telah menendang dan mengancam akan membunuh jurnalis di Medan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Jai Sanker alias Rakes (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan karena telah menendang dan mengancam akan membunuh jurnalis di Medan, Sumatra Utara.
Aksi kekerasan ini terjadi saat korban sedang meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan.
Selain melakukan kekerasan, tersangka juga merusak alat kerja jurnalis yang akan digunakan untuk meliput kasus yang ditangani Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku melakukan kekerasan karena merasa terganggu dengan keberadaan para jurnalis.
Baca juga: Kasus Kekerasan di Panti Asuhan di Palembang: Disorot Mahfud MD, Pelaku Positif HIV
Dari keterangan pelaku, adiknya dijadikan saksi dalam pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Medan.
"Dari keterangan pelaku, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar, sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan." ungkapnya, Selasa (28/2/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Lantaran hal itulah, pelaku kemudian mendorong para jurnalis yang ingin mengambil gambar proses pra-rekonstruksi.
"Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku itu, berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan dan mendorong korban," imbuhnya.
Beredar isu, pelaku sengaja melakukan kekerasan untuk mengintimidasi para jurnalis karena dia merupakan preman bayaran.
Namun, hal ini dibantah oleh pelaku dan polisi masih mendalami dugaan ini.
"Dia sempat diajak adiknya, kebetulan adik dari pelaku adalah seorang saksi yang ikut dalam kegiatan itu. Kami belum temukan, hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak menyatakan yang demikian," paparnya.
Baca juga: 20 Anak Alami Kekerasan di Panti Asuhan, Mensos Instruksikan Respon Cepat dan Berikan Perlindungan
Pelaku dapat dikenakan pasal 335 ayat 1 dan Pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Saat ini sudah dalam penahanan kami dan dalam proses hukum, akan kami lakukan sebagaimana mestinya, sampai dengan persidangan nanti," tandasnya.
Pelaku Aniaya Awak Media