Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Rektor Unila Rutin Terima THR dari Dekan dan Wakil Dekan, Ini Besarannya

Setiap menjelang lebaran, dekan dan wakil depan di Fisip mengumpulkan uang untuk Karomani.

Penulis: Erik S
zoom-in Mantan Rektor Unila Rutin Terima THR dari Dekan dan Wakil Dekan, Ini Besarannya
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wakil Dekan II Fisip Unila, Arif Sugiono saat menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara gratifikasi PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs. Kamis (2/3/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani secara rutin mendapat tunjangan hari raya (THR) dari dekan dan wakil dekan.

Wakil Dekan II Bagian Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Arif Sugiono mengaku setiap menjelang lebaran, dekan dan wadek di Fisip mengumpulkan uang untuk Karomani.

Baca juga: Kepala Desa di Lampung Coba Minta Bantuan Menteri Perdagangan Agar Keponakannya Masuk FK Unila

"Ada kesepakatan dari kami, dekan dan wadek patungan uang pribadi sebagai uang THR (ke Karomani)," kata Arif dikutip dari Kompas.com, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (2/3/2023).

Arif mengatakan, uang THR tersebut sebesar Rp 5 juta per orang yang berasal dari uang sisa perjadin (perjalanan dinas), efisiensi anggaran, dan uang pribadi.

Mendengar saksi sebagai bawahan memberikan THR kepada Karomani yang notabene atasan, majelis hakim menanyakan apa dasar pemberian tersebut.

"Apa dasarnya? Kenapa diberi?" tanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Arif mulanya berbelit-belit saat menjawab pertanyaan tersebut. Tetapi setelah kembali ditanyakan, Arif menyebutkan alasan pemberian uang THR itu.

Berita Rekomendasi

"Kita kasih karena kita berpikir rektor juga pasti memberikan THR ke stafnya," kata Arif.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bandar Lampung Mengaku Sempat Diminta Tolong Loloskan Keponakan ke FK Unila

"Apakah ada rektorat minta? Atau ada surat edaran?" tanya Lingga.

"Tidak ada," jawab Arif.

"Kalau tidak ada kenapa diberi? Ini logikanya terbalik, bawahan yang kasih atasan THR," kata Lingga.

Terkait keterangan saksi ini, terdakwa Karomani membantah pernah menerima uang THR tersebut.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali," bantah Karomani.

Terima mahasiswa titipan

Arif Sugiono mengakui pernah menerima mahasiswa titipan diloloskan di Jurusan Ilmu Komunikasi Fisip Unila.

Baca juga: Orangtua di Lampung Sumbang Rp 500 Juta Agar Anaknya Lolos Fakultas Kedokteran Unila

Namun Arif Sugiono mengatakan mahasiswa titipan tersebut tidak pernah memberikan uang sumbangan atau infak agar diloloskan.

Dia pun mengakui bahwa pernah mendengar istilah mahasiswa titipan di fakultas tempat ia mengajar.

Bahkan, Arif mengaku bahwa dirinya pernah menerima titipan seorang mahasiswa pada tahun 2022 lalu.

Adapun mahasiswa titipan tersebut berinisial TPA, jurusan Komunikasi Fisip Unila.

"Iya, saya pernah dapat titipan, mahasiswa jurusan komunikasi," ujar Arif menjawab pertanyaan JPU KPK.

JPU kemudian lanjut bertanya terkait siapa yang menitipkan mahasiswa tersebut.

Arif pun kemudian menjelaskan bahwa yang menitipkan anaknya untuk lolos di Jurusan Ilmu Komunikasi adalah rekannya yang berasal dari Fakultas Kedokteran.

"Itu titipan dari teman namanya Chairunnisa, rekan dosen di Fakultas Kedokteran Unila," jelasnya.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Sebut Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Setiap Tahun Titip Calon Mahasiswa

Kendati demikian, Arif mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari orang yang menitipkan anaknya tersebut.

"Tidak pernah ada yang kasih uang," ujarnya. 

Persidangan diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang mulai pukul 13.00 WIB.

Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Mempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Baca juga: Dokter Setor Rp 240 Juta Setelah Cucu Masuk Kedokteran Unila, Uang Titipan Dibelikan Emas 1,4 Kg

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 13 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani cs.

Dari 13 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 55 orang saksi.

Penulis: Hurri Agusto

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wakil Dekan II Fisip Unila Pernah Terima Mahasiswa Titipan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas