Gugurkan Kandungan, Pasangan Mahasiswa di Sukoharjo Jateng Jadi Tersangka
Pasangan kekasih tersebut sengaja menggugurkan kandungan karena takut ketahuan orang tua
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Polisi menetapkan pasangan kekasih berstatus mahasiswa yakni MA (21) dan SA (20) sebagai tersangka kasus tindak pidana aborsi.
Pasangan kekasih tersebut sengaja menggugurkan kandungan karena takut ketahuan orang tua.
Baca juga: Diduga Aborsi, Pelaku Minta Teman Buang Daging Babi yang Disimpan di Kamar Kos, Ternyata Janin Bayi
Awalnya MA meminta SA menggugurkan bayi dalam kandungannya dengan cara minum obat penggugur janin, yang dibeli dengan harga Rp 3.020.000 secara online.
"Saya sama pacar saya takut diketahui sama orangtua karena hamil. Saya yang punya ide supaya pacar saya menggugurkan kehamilannya," kata MA dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (3/3/2023).
Bayi berusia 7,5 bulan dengan panjang sekitar 42 sentimeter dan berat sekitar 1,6 kilogram itu dikuburkan di lahan kosong wilayah Kecamatan Grogol karena bingung.
MA menjalin hubungan pacaran dengan SA, warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur selama setahun.
"Saya bingung diketahui orangtua. Terus muncul inisiatif itu (mengubur bayi di lahan kosong di permukiman warga)," ungkap warga Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo menyampaikan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana aborsi pasangan kekasih bermula ada laporan warga menemukan mayat bayi di lahan kosong, Selasa (28/2/2023) pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Legalkan Aborsi Hingga Usia 22 Minggu Kehamilan, Jepang Pertimbangkan Penggunaan Pil Aborsi
Dari laporan itu, pihaknya menerjunkan petugas untuk melakukah olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.
Bayi itu dikubur di kedalaman sekitar 20 sentimeter.
"Dari hasil pemeriksaan visum luar dan autopsi, dari dokter menyimpulkan bahwa potongan tali pusat bayi adalah rapi. Artinya ditangani medis profesional," kata Teguh.
Tim dari Polres bersama Polsek jajaran melakukan pengecekan bidan di semua rumah sakit di seluruh wilayah Sukoharjo untuk mengetahui pasangan yang baru melahirkan.
Pihaknya juga menerima laporan dari warga di wilayah Grogol, ada perempuan baru saja melahirkan, tetapi bayinya hanya bertahan hidup kurang dari 24 jam.
Baca juga: Wanita Muda Mengaku Dihamili Oknum Kapolsek di TTS, Awalnya Janji Nikahi, Kini Malah Suruh Aborsi
"Saat dilakukan penyelidikan ternyata memang betul pasangan ini atau pelaku ini orangtua dari bayi yang statusnya belum menikah atau pacaran," ungkap Teguh.
Dia mengatakan tewasnya bayi yang berada dalam kandungan SA karena pengaruh obat yang dikonsumsi pelaku.
"Dari keterangan para pelaku ini atau pelaku wanita ini meminum obat jenis cytotex yang dia beli lewat online. Ini sedang kita selidiki. Obat ini ada beberapa butir diminum dan dimasukkan ke alat vital," ujarnya.
"Kemudian mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 299 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aborsi Bayi Karena Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa Jadi Tersangka di Sukoharj