Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SD Tewas Dianiaya Rombongan Pelajar SMP, Kronologis & Peran 3 Anak Berhadapan dengan Hukum

Korban RM awalnya sedang pulang sekolah bersama teman-temannya dengan berjalan kaki. Tiba-tiba saja dia dibacok orang tak dikenal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siswa SD Tewas Dianiaya Rombongan Pelajar SMP, Kronologis & Peran 3 Anak Berhadapan dengan Hukum
Tribunnews
Ilustrasi dikeroyok - RM (12), seorang siswa kelas 6 sekolah dasar (SD) di Sukabumi meninggal dunia usai menjadi korban penganiayaan kelompok pelajar SMP. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - RM (12), seorang siswa kelas 6 sekolah dasar (SD) di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) meninggal dunia usai menjadi korban penganiayaan kelompok pelajar SMP.

Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan gerombolan bermotor itu terjadi di Jalan KH Anwari, depan Taman Tenjoresmi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Berikut kronologis kejadian penganiayaan terhadap RM hingga penangkapan terduga pelaku:

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, korban RM awalnya sedang pulang sekolah bersama teman-temannya dengan berjalan kaki.

Baca juga: Cerita Warga Medan Nyaris Tewas Dianiaya Bandar Narkoba, Dipukuli Berjam-jam Lalu Dibuang ke Sungai

Tiba-tiba saja dia dibacok orang tak dikenal.

"Korban tanpa sebab langsung dibacok menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang sebelumnya tidak dikenal," ujar AKBP Maruly Pardede, Sabtu.

Berita Rekomendasi

"Korban sempat ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit dilakukan pertolongan, namun setelah dibawa, dalam perjalanan dan sampai di rumah sakit korban diketahui meninggal dunia," ucapnya.

Maruly menuturkan, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung kabur ke arah Citepus usai melukai korban.

Saksi Lihat Pelaku Bawa Bendera

Sebelumnya seorang saksi mata, Aji (40), menceritakan, beberapa saat sebelum kejadian, dia sempat melihat gerombolan bermotor membawa bendera ukuran besar.

Gerombolan itu datang dari arah Citepus.

"Mereka bawa bendera merah putih biru kayak Belanda, besarnya 2 meter x 2 meter kayaknya, besar sekali soalnya tinggi sih," ungkapnya.

Aji, pedagang makanan ini mengatakan, korban setiap hari selalu berjalan di lokasi kejadian.

Baca juga: Santri di Samarinda Tewas Dianiaya Senior, Makamnya Dibongkar untuk Mengetahui Penyebab Kematian

"Si korban yang meninggal itu iya setiap hari jalan (sini), pulang sekolah selalu dia lewat sini. Stop ojeknya gak tahu, tapi setahu saya kadang-kadang dia ada yang bantu, yang jemput dianya," tuturnya.

3 Anak Berhadapan dengan Hukum

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan pelajar SDN Sirnagalih yang terjadi di Jalan KH Anwari, Taman Tenjoresmi/Taman Bunga, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan awalnya pihaknya mengamankan 14 pelajar SLTP.

"Dari 14 anak yang dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara secara maraton, akhirnya penyidik mengambil kesimpulan dari 14 orang tersebut ada tiga anak berhadapan dengan hukum atau ABH," ujar Maruly di Polres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).

Menurut Maruly, setiap pelaku memiliki peran berbeda, ada yang menjadi eksekutor pembacokan, pengendara sepeda motor, dan penyedia senjata tajam.

"Kronologisnya di salah satu wilayah pantai di Kabupaten Sukabumi ada sekelompok anak sekolah lanjutan tingkat pertama melaksanakan kegiatan di pantai kemudian berkonvoi," jelasnya.

Pada saat konvoi yang diduga untuk seremonial, mereka bertemu dengan korban.

"Setelah menganiaya beberapa orang tersebut melarikan diri," kata Maruly.

Polisi memperlihatkan barang bukti sepeda motor pelaku pembacokan murid SD di Sukabumi hingga meninggal dunia, Minggu (5/3/2023).
Polisi memperlihatkan barang bukti sepeda motor pelaku pembacokan murid SD di Sukabumi hingga meninggal dunia, Minggu (5/3/2023). (TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN)

Sebelum ditangkap, para pelaku sempat bersembunyi di perkebunan karet.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban, dan bantal guling yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan senjata tajam.

Polisi juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang dipakai konvoi pelaku.

"Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk beberapa ABH ini diterapkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ucap Maruly.

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Begini Kronologi Murid SD yang Dianiaya Tiga Pelajar SMP Hingga Tewas di Sukabumi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas