Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Unggah Tagar Percuma Lapor Polisi
Ernawati dilaporkan oleh tiga anggota polisi yang merasa dirugikan karena disebut pembunuh. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan unsur pidana.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang istri polisi bernama Ernawati sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Pelaku dilaporkan oleh tiga anggota polisi yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan pelaku mengunggah sebuah video di akun TikToknya yang berisi wajah ketiga pelapor.
"Terlapor saudari Ernawati memposting video dengan melampirkan foto saudara Sangkala, Kaharuddin, Andi Mapparumpa," terangnya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Baca juga: Bripka G Ditahan karena Lindungi Pengedar Narkoba, 5 Anggota Polres Toraja Utara Masih Diperiksa
Dalam unggahannya, pelaku menyebut ketiga polisi itu sebagai pembunuh kakak kandungnya yang tewas pada tahun 2019.
Saat itu, kakak pelaku yang bernama Kahar ditangkap karena kasus pencurian dan berusaha melarikan diri.
Ketiga polisi yang mengamankan Kahar diduga melakukan tembakan peringatan dan mengenai tubuh Kahar hingga meninggal.
Bahkan dalam unggahannya, Ernawati menyebut ingin membongkar kebusukan Polri yang melindungi polisi-polisi bersalah.
Ernawati secara jelas memposting foto ketiga polisi yang disebutnya sebagai pembunuh.
"Tiga anggota polisi DPO rakyat indonesia, pembunuh almarhum Kaharuddin ayo klarifikasi dalam waktu tiga jam kau kemanakan almarhum".
“Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, di mana ada ketidakadilan disitu ada Ernawati bongkar kebusukan polri yang selalu melindungi polisi-polisi busuk," ungkap Ernawati melalui akun TikTok @ernawati_h.bakkarang02.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf menjelaskan setelah ketiga polisi tersebut membuat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan unggahan Ernawati memenuhi unsur ujaran kebencian.
"Atas nama Sangkala, Kamaruddin Andi Mapparumpa terhadap LP (Laporan) itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya hasilnya, apa yg dilakukan memenuhi kepatutan UU ITE," jelasnya.
Baca juga: Polisi di Sukabumi Diduga Aniaya Mantan Pacar di Hotel, Korban Ditemukan Berlumuran Darah
Kronologi Kakak Ernawati Meninggal
Pada tahun 2019, kakak Ernawati yang bernama Kahar ditangkap oleh Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, Kahar saat itu diduga melakukan pencurian sehingga ditangkap.
"Penangkapannya dilaksanakan di wilayah Makassar, tepatnya di rumah Kahar," jelasnya.
Ia mencoba kabur dari mobil polisi dengan cara izin buang air kecil dan melarikan diri.
Namun, aksi Kahar diketahui personel yang bertugas dan ia mendapatkan tembakan peringatan yang mengenai tubuhnya.
"Penembakan peringatan, satu sampai tiga, kemudian tidak dihiraukan, dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri."
"Setibanya di rumah sakit Bhayangkara Polda Sulsel dilakukan pemeriksaan, oleh pihak dokter, Kahar dinyatakan telah meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Jateng Kecewa Ada Praktik KKN dalam Penerimaan Bintara Polri 2022, 5 Polisi Diduga Terlibat
Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi pada jasad korban.
"Termasuk Ernawati juga menolak untuk dilakukan autopsi. Dan semuanya sudah bertandatangan."
"Sehingga saat itu, dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu pada Juli 2019," katanya.

Dua tahun berselang, Ernawati mengunggah video yang menyudutkan polisi terlibat dalam kematian kakaknya.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, Ernawati juga menggunakan tagar #percumalaporpolisi dan membuat kasus kematian ini jadi viral.
"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (TikTok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," sambungnya.
Ernawati sempat melaporkan kasus ini, namun pihak kepolisian menyatakan kasus ditutup karena kurang bukti.
"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," imbuhnya.
Postingan tersebutlah yang membuat polisi menetapkan Ernawati sebagai tersangka.
"18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi. Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke krimsus," paparnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.